Oleh :
H. Ismail, M.S.I[1]
PENDAHULUAN
Perguruan Tinggi sebagai bagian dari institusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban memiliki tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari aktifitas masyarakat atau ciivitas akademika dalam dalam upaya mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan umat dan bangsa.
Sebagai implementasi dari kebijakan Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, maka tugas dan fungsi perguruan tinggi khususnya IAIN Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan peningkatan kualitas dan produktivitas pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pemberian dana stimulan untuk pelaksanaan kegiatan, yang secara umum bertujuan untuk menstimulasi keterlibatan dan partisipasi aktif para dosen dan fungsional lainnya di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam memberdayakan dan mengembangkan masyarakat agar menjadi masyarakat yang mandiri, cerdas dan memiliki daya saing yang tinggi.
Pemberian dana stimulan ini diselenggarakan berdasarkan kompetensi, akuntabilitas, profesional dan proporsional. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertekad menjadi perguruan tinggi Islam yang unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman, melakukan transformasi dan pencerahan nilai-nilai Islam bagi masyarakat untuk kemajuan ilmu dan peradaban.
Inisiasi diselenggarakannya program bantuan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) memasuki tahun kedua, yakni sejak tahun 2021. Hal ini didorong oleh minimumnya partisipasi dosen dalam kegiatan-kegiatan PkM yang sebetulnya bisa menjadi media pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai bidang, tidak hanya mencakup kegiatan dan ritual keagamaan yang sudah biasa dilakukan oleh Dosen seperti khutbah Jumat, ceramah agama, dan lain sebagainya.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat menjadi salah satu unsur penting dan menjadi tugas dan tanggungjawab Dosen yang harus dipenuhi dalam setiap semesternya dan perlu adanya produktivitas dari sisi kuantitas dan kualitas. Inilah hal mendasar diadakannya stimulus program bantuan dana PkM oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, disamping adanya Program Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, ataupun seminar terkait model atau metode Pengabdian kepada Masyarakat.
Tahun 2021 merupakan tahun transisi dari masa pandemi menuju masa penyesuain new normal, masa dimana setiap kegiatan diberi kelonggaran untuk dilaksanakan namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Tahun tersebut adalah tahun perdana diadakannya program bantuan ini menunjukkan terpenuhinya tawaran 38 Bantuan Program yang terdiri dari empat kluster, yakni PkM berbasis Prodi berjumlah 10, Berbasis Riset berjumlah 20, Berbasis Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa berjumlah 4, serta PkM Berbasis Pendampingan dan Binaan berjumlah 4. Namun demikian, terpenuhinya Program tersebut tidak melalui tahap seleksi yang menjadi dasar penilaian dari setiap proposal yang diajukan oleh para Dosen, cenderung semua diterima untuk memenuhi pengajuan.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tidak boleh stagnan begitu saja, harus ada progres peningkatan baik dari segi produktivitas dari sisi kuantitaif maupun kualitatif. Perguruan tinggi dalam hal ini harus tetap menjalankan amanahnya melaksanakan salah satu tugas Tri Dharma tersebut melalui pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan ruang dan fasilitas kepada dosen dalam menjalankan tugas tersebut, oleh karenanya tidak hanya terkait dengan tuntutan program dan capaian luaran atau output bantuan tersebut agar berdampak secara nyata.
DESKRIPSI PROGRAM PkM DOSEN TAHUN 2022
Program Bantuan PkM Tahun Anggaran 2022 adalah program kegiatan program Litapdimas yang mana dana bantuan PkM Tahun Anggaran 2022 dianggarkan pada DIPA Satker IAIN Syekh Nurjati Cirebon didasarkan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 Tahun 2021 Tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terakhir dengan Nomor: SP DIPA-025.4.2.423532/2022 Tanggal 17 November 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat Program Pembiayaan Bantuan DIPA IAIN Syekh Nurjati, sehingga terdapat sejumlah penerima bantuan yang telah ditetapkan, tidak mendapatkan bantuan baik sebagian maupun seluruhnya dari jumlah bantuan yang telah ditentukan.
Memasuki Tahun kedua pengadaan program bantuan PkM ini, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mempersiapkan program bantuan PkM ini lebih matang, dimulai dari tahap Persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Adapun sisi jumlah kluster ada peningkatan dari yang sebelumnya berjumlah 38 menjadi 43. Adapun terkait rincian kluster Program bantuan PkM Dosen tahun 2022 sebagai berikut:
Tabel 1
Program Bantuan PkM Tahun 2021 dan 2022
No |
Kluster Pengabdian kepada Masyarakat | 2021 | 2022 | ||
Jumlah Bantuan (Rp.) | Volume | Jumlah Bantuan (Rp.) |
Volume |
||
1 | Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi | 13.500.000 | 10 | 15.000.000 | 15 |
2 | Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset | 3.000.000 | 20 | 3.000.000 | 20 |
3 | Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa | 5.000.000 | 4 | 5.000.000 | 5 |
4 | Pengabdian kepada Masyarakat Dampingan dan Binaan | 20.000.000 | 4 | 20.000.000 | 3 |
Jumlah | 38 | 43 |
a. Pengabdian Kepada Masyarakat berbasis Program Studi
Program PkM Berbasis Program Studi merupakan klaster bantuan pengabdian kepada masyarakat bertujuan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan dan pengembangan program studi. Dalam konteks ini, bantuan pengabdian berbasis program studi ini dilaksanakan sebagai bagian dari aktualisasi dan implementasi keilmuan pada program studi yang ada di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. PkM klaster ini dipilih 15 proposal terbaik dari pengusul, adapun jumlah nominal bantuannya adalah Rp. 15.000.000,-. Ada peningkatan baik dari jumlah pengusul yang diterima, yakni 15 proposal dari yang sebelumnya (2021) hanya 10 proposal. Begitu juga dari sisi nominal bantuan dari yang sebelunya Rp. 13.500.000,- menjadi Rp. 15.000.000,-
b. Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset
Klaster ini diperuntukkan bagi dosen yang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan basis riset dosen. Dalam konteks ini, kegiatan PkM dilakukan secara sinergis dengan pelaksanaan riset yang dilakukan oleh dosen untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan, kebermanfaatan bagi masyarakat, dan perolehan hak paten. Pengabdian klaster ini diharapkan bisa membawa perubahan dan perbaikan kondisi masyarakat. Bentuk luaran atau output dari klaster ini bisa berbentuk instrumen atau alat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kluster ini, secara kuantitas (jumlah) dan nominal masih sama dengan tahun 2021, yakni 20 proposal yang diterima dengan jumlah nominal Rp. 3.000.000,-
c. Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa
PkM ini diperuntukkan bagi kelompok dosen yang melakukan kegiatan PkM dalam rangka upaya peningkatan mutu pengabdian yang berkolaborasi dengan mahasiswa. Kluster ini menjadi stimulus akan partisipasi aktif dosen dengan melibatkan mahasiswa secara intens dalam kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dari awal hingga akhir. Program ini juga bertujuan untuk memberikan pembelajaran PkM kepada mahasiswa sebagai salah satu kewajiban mahasiswa dalam bidang Pengabdian selain kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan adanya peningkatan dari sisi jumlah dari sebelumnya 4 program, menjadi 5 program dengan nilai nominal bantuan masih relatif sama, yakni Rp. 5.000.000,-.
d. Pengabdian kepada Masyarakat Pendampingan dan Binaan
Program PkM Pendampingan dan Binaan merupakan klaster bantuan PkM yang diperuntukkan bagi penerima bantuan yang memiliki concern dalam melakukan pendampingan dan binaan kepada lembaga (masjid, desa, pesantren, dan UKM). Klaster ini menjadi bentuk keterlibatan Dosen sesuai dengan bidang keilmuan dan keahlian dalam memberikan pendampingan dan binaan kepada lembaga atau institusi yang membutuhkan, sehingga institusi tersebut bisa melakukan perubahan menjadi lebih baik.
Dosen pengusul dalam klaster ini dapat memilih Pendampingan dan binaan kepada lembaga seperti Masjid, Desa, Pesantren, dan UKM. Diutamakan adalah proposal PkM Pendampingan yang sudah berjalan dan menjadi bantuan sebagai program tindak lanjut. Berdasarkan data diatas, untuk klaster Pendampingan dan Binaan ini ada penurunan dari yang sebelumnya empat volume tahun 2021 menjadi tiga, dengan nilai yang sama Rp. 20.000.000,-.
PROSES, TAHAPAN, DAN OUTPUT PROGRAM PkM
Secara umum tahap pelaksanaan Program Bantuan PkM Dosen ini dibagi menjadi tiga tahap, yakni: tahap Persiapan, pelaksanaan, dan Evaluasi Kegiatan.
Tabel 2
Timeline Pelaksanaan Program Bantuan PkM Dosen Tahun 2022
No |
Nama Kegiatan | Waktu | Keterangan |
Tahap Persiapan |
|
||
1 | Sosialisasi kegiatan PkM Tahun 2022 | 29 Maret 2022 | Online/LP2M |
2 | Pendaftaran (Online Submission) | 30 Maret -17 April 2022 | Online/LP2M |
3 | Seleksi Administratif dan Substansi Proposal | 18-23 April 2022 | LP2M dan Reviewer |
4 | Pengumuman Nomine Proposal | 25 April 2022 | LP2M |
5 | Seminar Proposal PkM | 26-29 April 2022 | LP2M & Reviewer |
6 | Pengumuman Proposal terpilih | 05 Mei 2022 | LP2M
|
7 | Penandatangan Kontrak kerja | 09 – 13 Mei 2022 | LP2M, PPK, & Abdimas |
8 | Pencairan Dana Bantuan | 17 – 20 Mei 2022 | LP2M, PPK, & Abdimas |
Pelaksanaan | |||
9 | Pelaksanaan kegiatan PkM | 23 Mei – 26 Agustus 2022 | Abdimas |
Evaluasi | |||
10 | Monitoring dan Evaluasi | 23 Mei – 30 September 2022 | LP2M |
11 | Penyusunan Output dan Outcome PkM | 01 – 16 September 2022 | Abdimas |
12 | Diseminasi/ Ekspose Hasil PkM | 26-30 September 2022 | Abdimas & LP2M |
13 | Penyerahan Laporan Akhir (Output dan Outcomes PkM Sotfcopy dan Hardcopy melalui LP2M) | 03 – 14 Oktober 2022 | Abdimas & LP2M |
- Tahap Persiapan dan Sosialisasi
Tahap ini meliputi:
-
- LP2M melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dengan menggunakan surat edaran, pamflet, dan flyer yang disebar kepada seluruh civitas kampus.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui link pendaftran yang sudah disediakan oleh LP2M sesuai jadwal yang ditetapkan. Setiap Dosen Pengusul diutamakan sudah membuat/memiliki akun Litapdimas.
- LP2M melakukan verifikasi dan validasi administrasi persyaratan dan melakukan seleksi Proposal PkM yang sudah terdaftar;
- Seleksi dilakukan melalui presentasi Nominee Proposal PkM yang masuk ke panitia
- Pengumuman Proposal PkM yang masuk nominasi;
- Dosen pengusul yang dinyatakan lolos nominasi mempresentasikan proposal tersebut di hadapan reviewer yang ditunjuk LP2M, dan dijadikan sebagai dasar usulan penetapan Penerima Bantuan PkM. Sedangkan Keputusan penerima bantuan ditentukan oleh LP2M.
- Dosen Pengusul yang dinyatakan sebagai penerima Bantuan DIPA PkM Tahun Anggaran 2022 oleh LP2M selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor, dan diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan proses pencairan.
- Tahap Pelaksanaan
Setelah terbitnya Surat Keputusan Rektor tentang Penerima Bantuan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan PkM yang sudah masuk dalam Surat Keputusan tersebut, sesuai dengan timeline pelaksanaan PkM dilaksanakan antara 23 Mei – 26 Agustus 2022.
- Tahap Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan aktivitas yang bertujuan untuk memantau pelaksanaan kegiatan PkM yang dilaksanakan oleh pengelola kegiatan. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan dalam rangka menjaga mutu (quality control) kegiatan PkM agar sesuai dengan desain operasional sekaligus memenuhi standar mutu pelaksanaan bantuan. Kegiatan Monev ini dilakukan sampai pada tahap akhir para Abdimas menyerahkan Output dari Program atau kegiatan PkM yang sudah dilaksnakan.
Terkait dengan luaran (Output) dan Manfaat (Outcome) Bantuan PkM Dosen tahun 2022 ini secara prinsip sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022. Data Output dan Outcome dari program PkM setiap klaster, sebagai berikut:
Tabel 3
Outputs dan Outcomes PkM Dosen Tahun 2022
No. |
Klaster Pengabdian kepada Masyarakat |
Outputs/Outcome |
1 | Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi | Outputs;
1. Laporan PkM; 2. Rekapitulasi (Cashflow) Laporan Penggunaan Keuangan; 3. Dummy Buku hasil PkM; 4. Draft Artikel untuk Publikasi minimal di Jurnal Ilmiah Nasional diutamakan Terkareditasi
Outcomes; 1. Buku diterbitkan dan memiliki ISBN 2. Bukti korespondensi penerimaan (accepted) artikel MoraBase.kemenag.go.id 3. Diterbitkan paling lambat 3 tahun setelah menerima dana bantuan; 4. Sertifikat Hak Cipta (copyright) |
2 | Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset | Outputs;
1. Laporan PkM; 2. Rekapitulasi (Cashflow) Laporan Penggunaan Keuangan; 3. Dummy Buku hasil PkM; 4. Draft Artikel untuk Publikasi minimal di Jurnal Ilmiah Nasional diutamakan Terkareditasi. Outcomes; 1. Bukti korespondensi penerimaan (accepted) artikel ke MoraBase 2. Diterbitkan paling lambat 2 tahun setelah menerima dana bantuan 3. Sertifikat Hak Cipta (copyright). |
3 | Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa | Outputs;
1. Laporan PkM; 2. Rekapitulasi (Cashflow) Laporan Penggunaan Keuangan; 3. Dummy Buku hasil PkM: 4. Draft Artikel untuk Publikasi minimal di Jurnal Ilmiah Nasional diutamakan Terkareditasi. Outcomes; 1. Bukti korespondensi penerimaan (accepted) artikel ke MoraBase 2. Diterbitkan paling lambat 2 tahun setelah menerima dana bantuan 3. Sertifikat Hak Cipta (copyright). |
4 | Pengabdian kepada Masyarakat berbasis Pendampingan dan Binaan | Outputs;
1. Laporan PkM; 2. Rekapitulasi (Cashflow) Laporan Penggunaan Keuangan; 3. Dummy Buku hasil PkM; 4. Draft Artikel untuk Publikasi minimal di Jurnal Ilmiah Nasional diutamakan Terkareditasi. Outcomes; 1. Bukti korespondensi penerimaan (accepted) artikel ke MoraBase 2. Diterbitkan paling lambat 2 tahun setelah menerima dana bantuan 3. Sertifikat Hak Cipta (copyright).
|
PENINGKATAN PARTISIPASI AKTIF DOSEN DALAM BIDANG PENGABDIAN
Pengadaan Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen digagas dan dilaksanakan oleh LP2M IAIN Syekh Nurjati melalui Pusat PkM memasuki tahun kedua, yakni tahun 2021 dan 2022. Tahun 2021 adalah tahun peralihan dari masa pandemi Covid-19 menuju new normal, masa dimana setiap kegiatan yang dilakukan oleh siapapun boleh dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan tidak berkerumun). Adanya kelonggaran tersebut menjadi kesempatan bagi LP2M untuk bisa mengadakan program dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan produktifitas dan partisipasi aktif khususnya bidang Pengabdian kepada Masyarakat. Gagasan tersebut dituangkan dalam program pemberian Bantuan Dana PkM Dosen tahun 2021 dan dilanjut tahun 2022.
Selama dua tahun tersebut, LP2M menyediakan empat klaster bantuan PkM yang sama; yakni: 1) PkM Berbasis Prodi, 2) PkM Berbasis Riset, 3) PkM Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa, 4) PkM Berbasis Binaan dan Dampingan. Yang membedakan adalah jumlah atau valume dari setiap klaster tersebut dan jumlah nominal bantuan PkM[2]. Berikut daftar partisipasi Dosen dalam Program Bantuan PkM yang disediakan oleh LP2M.
Tabel 4
Daftar Partisipasi dan Produktifitas PkM Dosen Tahun 2021 dan 2022
No |
Kluster Pengabdian kepada Masyarakat |
2021 | 2022 | ||||
Kuota Bantuan | Nominee
/Pengusul |
Penerima | Kuota Bantuan | Nominee
/Pengusul |
Penerima |
||
1 | Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi | 10 | 13 | 10 | 15 | 17 | 15 |
2 | Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset | 20 | 22 | 20 | 20 | 23 | 20 |
3 | Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa | 4 | 6 | 4 | 5 | 5 | 5 |
4 | Pengabdian kepada Masyarakat Dampingan dan Binaan | 4 | 5 | 4 | 3 | 5 | 3 |
Jumlah | 38 | 46 | 38 | 43 | 50 | 43 |
Berdasarkan data pada tabel diatas menunjukkan bahwa sebagai berikut:
Pada tahun 2021 dari 46 pengusul proposal terpenuhi sebanyak 38 kuota namtuan PkM Dosen, dengan rincian: PkM berbasis Program Studi penerima 10 dari 13 pengusul; PkM berbasis Riset penerima 20 dari 22 pengusul; PkM berbasis Kolaborasi dosen dan mahasiswa penerima 4 dari 5 pengusul; dan PkM berbasis Dampingan dan Binaan ada 4 penerima dari 5 pengusul.
Tahun kedua (2022) program Bantuan PkM ini, berdasarkan data di atas menunjukkan adanya peningkatan baik dari sisi jumlah (kuantitas) pengusul, hal ini juga berimplikasi terhadap kualitas dari penerima program bantuan PkM tersebut karena ada persaingan dan kompetisi di dalamnya terkait substansi, metodologi, dan lain sebagainya.
Tahun 2022, semua klaster PkM terpenuhi bahkan jumlah pengusul lebih besar dari pada kuota yang disediakan sehingga ada sebagian Dosen pengusul Bantuan pkM tidak diterima. Klaster Berbasis Prodi dari kuota 15 yang mendaftar ada 17, klaster Berbasis Riset dari kuota 20 yang mengusulkan ada 23, klaster kolaborasi dosen dan mahasiswa antara kuota dan pengusul berjumlah sama yakni 5 volume, klaster Pendampingan dan Binaan dari kuota 3 yang mengusulkan ada 6. Maka jika dipersentasikan dari sisi kuantiatas,
Program bantuan dana Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022 ini terpenuhi 100%, dan ada sisi peningkatan kualitas karena adanya kompetisi atau persaingan dari sisi substansi, metodologi, urgensitas program dan lain sebagainya.
KESIMPULAN
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) menjadi salah satu unsur penting dan menjadi tugas dan tanggungjawab Dosen yang harus dipenuhi. Ini menuntut adanya produktivitas dan partisipasi aktif Dosen dalam bidang PkM baik dari sis kuantitas maupun kualitas. Hal ini menjadi alasan yang mendasar diadakannya stimulus program bantuan dana PkM oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, disamping adanya Program Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, ataupun seminar terkait model atau metode Pengabdian kepada Masyarakat. Sehingga Tahun 2021 mulai diadakan Program Bantuan Dana untuk pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bagi dosen dan seluruh civitas kampus.
Data PkM selama dua tahun sejak diadakannya program tersebut (2021 dan 2022), menunjukkan adanya peningkatan baik dari sisi jumlah (kuantitas) maupun kualitas, walaupun demikian peningkatan tersebut tidak begitu signifikan. Hal ini berdasarkan indikator; 1) Jumlah pengusul lebih besar daripada kuota yang disediakan pada tahun 2022, berbeda dengan tahun 2021 yang berbanding terbalik; 2) Karena jumlah pengusul lebih besar daripada kuota, maka secara otomatis ada kompetesi dan persaingan dari para pengusul di setiap klaster. Setiap proposal dosen pengusul di review dan dinilai oleh reviewer, baik dari sisi substansi, metodologi, urgensitas, dan lain sebagainya.
Perlu adanya penelitian/kajian lebih dalam terkait peningkatan partisipasi dan produktifitas Dosen dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat untuk mengukur sejauh mana ketercapaian program bantuan PkM tersebut. Termasuk perlu juga adanya penelitian atau kajian dari sisi output (luaran) dari setiap program yang diusulkan untuk bisa melihat sejauhmana kebermanfaatan program bantuan PkM ini.
[1] Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon
[2] Bisa dilihat pada tabel 1