A. Pengantar
LP2M UINSSC Cirebon telah mengkaji konsep dan pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat selama tahun 2023. Kajian ini menghasilkan kebutuhan dan tuntutan untuk pengembangan masyarakat secara substantif dan sustainable. Indikator hasil difokuskan kepada perubahan masyarakat menuju swadaya atau mandiri, baik dalam hal pangan, energi, teknologi tepat guna, sistem informasi desa, tata kelola desa, dan kelembagaan sosial budaya.
Kebutuhan ini direspon dengan strategi keberlanjutan dalam pengabdian kepada masyarakat berupa rumusan roadmap atau peta jalan PKM selama 4 tahun, yaitu tahap pemantapan, pembakuan, pendalaman dan perluasan.
Tahun 2023 LP2M melakukan tahap pemantapan dengan melakukan assessmen awal tentang desa-desa berdasarkan topografi dan sosial budaya dalam enam model. Enam model ini antar lain jenis desa dataran tinggi kering dan basah, desa dataran rendah kering dan basah, desa pinggir pantai dan desa pinggir kota. Masing-masing memiliki tantangan geografis dan ekologi yang berbeda-beda, dengan adabtasi masyarakat yang berbeda-beda, mewujud dalam cara hidup, teknologi, keorganisasian, dan adat-istiadat yang khas.
Hasil assessment didialogkan dengan perangkat desa dan ditindaklanjuti ke dalam pengabdian lebih lanjut, baik berupa program pengabdian dosen secara mandiri, maupun pengabdian kolaboratif dengan berbagai pihak. Kegiatan kampus yang bernilai pengabdian juga digagas untuk diintegrasi ke dalam pengabdian substantif dan berkelanjutan antara lain KKN, PPL, dan mata kuliah yang relevan. Bagaimana caranya, akan dipaparkan di bawah ini.
B. Dasar pemikiran
Integrasi konsep PKM dengan KKN, PPL dan mata kuliah lain mendasarkan pada pertimbangan di bawah ini.
1. Beberapa aktifitas akademik dan non akademik bagi civitas academica UIN SSC dapat diperhitungkan sebagai aktifitas penting yang bernilai kredit dalam program pendidikan. Untuk itu kreteria keluaran dan hasil harus dirumuskan dengan jelas.
2. Pemberian nilai kredit merupakan bentuk pengakuan atau rekognisi pada aktifitas tersebut, yang dalam ketentuan MBKM meliputi 8 bentuk: program magang bersertifikat, pembangunan desa, pertukaran pelajar, penelitian, wirausaha, studi atau proyek independen, proyek kemanusiaan, dan mengajar di sekolah.
3. KKN dan PPL dengan konteks membangun desa mandiri mengandung berbagai kreteria proses dan hasil yang dapat diperhitungkan dalam MBKM sebagai magang bersertifikat, pembangunan desa, penelitian, proyek kemanusiaan, dan mengajar di sekolah.
4. legitimasi MBKM di lembaga UIN SSC membutuhkan dukungan ekologis berupa keputusan LP2M untuk keabsahan KKN, dan keputusan Fakultas dan Jurusan untuk legitimasi bagi PPL dan Mata Kuliah yang relevan.
C. Kebutuhan integrasi KKN dan PPL sebagai MBKM
1. Konsep desa mandiri dibangun atas pendekatan basis data dan interfensi program yang berkelanjutan.
2. PKM, KKN dan PPL secara mandiri tidak mampu menjangkau Pembangunan desa yang diharapkan karena keterbatasan waktu, dana, sumberdaya manusia, dan strategi.
3. Untuk dapat mendukung pembangunan desa mandiri, PKM, KKN dan PPL dapat diintegrasikan menjadi satu stategi berkelanjutan.
4. LPPM, Fakultas dan Jurusan dapat bekerjasama dengan lembaga luar yang menyediakan magang untuk mendidik pengabdi untuk membangun desa mandiri sesuai dengan tantangan di desa, dan sesuai dengan kebutuhan baik pengetahuan maupun teknologi yang relevan.
5. Kerjasama-kerjasama ini hakikatnya merupakan ekologi MBKM, yang dapat diujdukan dalam MoU yang menguntungkan bagi lembaga, baik sebagai pendukung akreditasi maupun sebagai pengukuhan jaringan kerja membangun desa.
D. Pelaksanaan Teknis integasi KKN, PPL dan Pengajaran berbasis MBKM
1. Penanggungjawab pelaksanaan adalah Rektor
2. pelaksana tugas integrasi adalah LPPM, Fakultas dan Jurusan
3. Rekrutmen akan dilakukan (secara terbuka/terbatas bagi yang membat MoU dengan LPPM), oleh LPPM bekerjasama dengan Fakultas dan Jurusan, terdiri dari rekrutmen DPL dan rekrutmen peserta/mahasiswa
4. Syarat-syarat calon DPL antara lain adalah 1) sanggup mendampingi mahasiswa untuk memastikan proses dan hasil bagi penguatan desa selama program berjalan, dan 2) mengikuti diklat DPL oleh LP2M
5. Syarat-syarat peserta: a) mahasiswa aktif semester 6/7, b) sanggup dan komitmen belajar kepada masyarakat dan live in selama 3 bulan, c) diutamakan yang memiliki laptop RAM 8 giga (untuk pemetaan dengan progam GIS)
6. Keuntungan yang didapatkan oleh peserta/mahasiswa: a) rekognisi KKN, PKL, dan Mata Kuliah yang relegan, b) mendapatkan keahlian Participatory Action Research, Teknologi Pemetaan, Pengetahuan dan skil fasilitasi, pengetahuan dan skill pengorganisasian masyarakat, c) pendampingan para ahli pengembangan masyarakat dan teknologi pemetaan dari jaringan nasional, d) konsumsi selama di desa, dan e) sertifikasi resmi keikutsertaan
7. Waktu Pelaksanaan:
i. 1 – 13 Juni rekrutmen peserta & persiapan lain
ii. 14 Juni – 13 Juli : pembekalan di kelas
iii. 14 Juli – 29 Agustus : tinggal di desa (KKN)
iv. 30 Ags – 20 Sep : PKL
E. Penutup
Demikian draft konsep ini disusun dan akan diubah dalam hal ada kebutuhan lebih lanjut.
(Tim PKM)