Ketua LP2M Dr. Faqihuddin, M.A. menjadi Narasumber di Seminar Nasional tentang Pembaruan Metodologi Hukum Islam

Ketua LP2M Dr. Faqihuddin, M.A. menjadi Narasumber di Seminar Nasional tentang Pembaruan Metodologi Hukum Islam

Seminar Nasional Pembaruan Metodologi Hukum Islam

Lp2m.uinssc.ac.id – Fakultas Syariah menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Pendekatan Baru dalam Metodologi Hukum Islam di Indonesia (Menuju Hukum Islam yang Progresif)” pada Selasa, 10 Desember 2025, bertempat di Gedung Siber Lantai 8. Kegiatan ini menghadirkan salah satu narasumber, Dr. Faqihuddin, M.A., yang merupakan dosen sekaligus Ketua peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).

Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Ahmad Rofii, M.A., LL.M., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hukum Islam tidak dapat berhenti pada pembacaan yang semata-mata tekstual. Menurutnya, pendekatan metodologis yang kontekstual menjadi kebutuhan mendesak agar hukum Islam mampu menghadirkan keadilan yang substantif. Kegiatan seminar ini dipandu oleh Dr. Asep Saefullah selaku moderator. Diskusi menghadirkan dua pemantik utama, yakni Dr. Faqihuddin, M.A., Dosen Hukum Islam dan Gender UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Ketua LP2M, serta Dr. Asmawi, M.Ag., Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta.

Pendekatan Qawā‘id Fiqhiyyah dan Keadilan Gender dalam Pemikiran Dr. Faqihuddin, M.A.

Dalam pemaparannya, Dr. Faqihuddin, M.A. menekankan pentingnya penggunaan pendekatan berbasis qawā‘id fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) sebagai instrumen utama dalam membaca ulang teks-teks hukum Islam. Menurutnya, kaidah fikih memiliki kelenturan epistemologis yang memungkinkan hukum Islam bergerak adaptif tanpa kehilangan akar normatifnya. Ia mencontohkan penerapan kaidah-kaidah fikih tersebut dalam ruang lingkup hukum keluarga, terutama dalam merespons isu-isu keadilan gender, perlindungan hak perempuan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan ini dinilai mampu menjembatani teks normatif dengan realitas sosial yang terus berubah.

Baca Juga:  Membangun Keluarga Sejahtera melalui Peran Perempuan: Seminar Keluarga Maslahah oleh PSGAD UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan DP3APPKB

Redefinisi Qat‘i dan Zanni sebagai Basis Fleksibilitas Hukum Islam Kontemporer

Dilanjut oleh Dr. Asmawi, M.Ag. membahas mengenai Redefinisi Qat‘i dan Zanni dalam Konteks Dilalah Al-Qur’an. Ia menjelaskan bahwa makna teks Al-Qur’an dapat dibedakan antara dilalah haqqiyyah, yakni makna hakiki yang hanya diketahui oleh Allah SWT, dan dilalah nafsiyyah, yaitu makna yang dipahami oleh manusia melalui proses interpretasi. Dalam kajian ushul fiqh, konsep qat‘i dan zanni berada dalam wilayah dilalah nafsiyyah, sehingga tidak terlepas dari peran dan kemampuan penafsir. Menurutnya, dilalah qat‘i merupakan makna yang hampir pasti karena didukung konsensus kuat para mujtahid, sedangkan dilalah zanni membuka ruang ijtihad dengan kemungkinan penafsiran yang beragam. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga fleksibilitas hukum Islam agar tetap relevan dalam menjawab persoalan sosial dan kemanusiaan kontemporer.

Seminar nasional ini menjadi langkah awal Fakultas Syariah dalam merespons perubahan sosial yang berlangsung cepat dan kompleks. Melalui forum akademik semacam ini, Fakultas Syariah berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan metodologi hukum Islam yang progresif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan umat, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi keagamaan dalam diskursus hukum Islam di Indonesia.[]

Scroll to Top