Riset tentang Hadits untuk Keadilan Gender Islam

Riset tentang Hadits untuk Keadilan Gender Islam

Riset tentang Hadits untuk Keadilan Gender Islam

Surabaya, 6 Oktober 2025 — Lebih dari dua ratus mahasiswa Program Studi Ilmu Hadits UIN Sunan Ampel Surabaya mengikuti kuliah umum bertema “Riset tentang Hadits untuk Keadilan Gender Islam dalam Pendekatan Mubadalah” yang disampaikan oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Dosen Hadits Pemberdayaan Perempuan sekaligus Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Acara yang berlangsung di Auditorium UINSA pada Senin pagi ini merupakan bagian dari program penguatan riset dan metodologi studi hadis berbasis keadilan gender. Dalam paparannya, Dr. Faqih menegaskan perlunya cara pandang baru dalam memahami hadits agar tetap relevan dengan misi Islam yang rahmatan lil-‘ālamīn dan berorientasi pada kemaslahatan manusia.

Hadits memiliki posisi sentral dalam pembentukan hukum Islam, tetapi sering dibaca dengan pendekatan historis-literal yang menempatkan perempuan sebagai objek teks. Kita perlu mengembangkan pendekatan interpretatif yang menegaskan perempuan dan laki-laki sebagai subjek kehidupan yang setara,” ungkapnya.

Tiga Corak Penafsiran Hadits Gender

Menurut Dr. Faqih, kajian hadits tentang perempuan dan gender dalam Islam dapat dipetakan ke dalam tiga kecenderungan utama:

  1. Pendekatan Tradisionalis-historis-literal, diwakili oleh ulama seperti Ibn al-Jawzi (w. 597 H), al-Qannuji (w. 1307 H), dan Syaikh Nawawi Banten (w. 1314 H). Mereka memahami teks hadits secara apa adanya, dengan penekanan pada konteks riwayat dan sanad tanpa penalaran etis.
  2. Pendekatan Aktivis-rasionalis-rejeksionis, yang diusung oleh pemikir seperti Riffat Hassan, Fatima Mernissi, dan Ali Asghar Engineer, menolak teks hadits yang dianggap misoginis, karena dinilai bertentangan dengan nilai keadilan dan kesetaraan yang menjadi ruh Islam.
  3. Pendekatan Modernis-interpretatif, seperti dilakukan oleh Syaikh Muhammad al-Ghazali, Yusuf al-Qaradawi, dan terutama Syaikh Abu Syuqqah, berupaya menafsirkan ulang teks-teks hadits dengan mempertimbangkan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat) dan nilai-nilai akhlak karimah.

 Misalnya hadits Bukhari bahwa perempuan adalah fitnah (penggoda) terbesar bagi laki adalah benar dan diterima bagi kalangan pertama, karena itu, ruang gerak perempuan memang harus dibatasi agar tidak banyak menimbulkan fitnah. Sementara bagi yang kedua, ini adalah salah satu hadis misoginis, yang mendiskriminasi perempuan, dan karena itu ditolak, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang memanusiakan laki-laki dan perempuan. Bagi kelompok yang ketiga, hadits tersebut diterima, karena sahih setidaknya diriwayatkan Bukhari, namun makna fitnah bukan berarti buruk bagi perempuan, karena memang hidup ini adalah juga fitnah, harta, anak-anak, dan yang lain juga adalah fitnah.

Inspirasi Abu Syuqqah dan Riset Hadits yang Etis

foto7

Faqih secara khusus menyoroti kontribusi Syaikh Abu Syuqqah (1925–1995) melalui karya besarnya Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr ar-Risalah yang memuat 2.697 hadits tentang perempuan, di mana 78 persen di antaranya bersumber dari Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Abu Syuqqah membaca kembali hadits-hadits tentang perempuan dalam kerangka pengalaman hidup perempuan di masa Nabi. Ia menegaskan bahwa perempuan terlibat aktif dalam hijrah, jihad, pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sosial—sebagai subjek yang setara dengan laki-laki,” jelas Faqih.

Dari karya tersebut, menurutnya, tampak bahwa Islam sejak awal telah membuka ruang partisipasi publik bagi perempuan. Hanya saja, pembacaan bias maskulin pada syarah hadits kemudian mengaburkan spirit kemanusiaan dan kesalingan yang sebenarnya terkandung dalam teks.

Pendekatan Mubādalah: Membaca Hadits secara Timbal Balik

Menjawab tantangan tersebut, Faqih mengembangkan pendekatan Qirā’ah Mubādalah, yaitu cara membaca hadits yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek setara dalam setiap pesan moral Islam.

Setiap teks hadits yang berbicara tentang salah satu pihak perlu dibaca secara timbal balik. Jika Nabi memuji istri salehah yang menjaga, melayani, dan menyenangkan suaminya, maka maknanya juga berlaku bagi suami saleh yang melayani, menyenangkan, dan menjaga istrinya. Begitu juga larangan dan etika lain dalam relasi manusia,” terang Faqih.

foto 6

Tentang hadits fitnah perempuan, misalnya, dalam perspektif mubadalah: adalah tentang siapapun dan apapun yang akan menggoda dan menjerumsukan seseorang dari kebenaran dan kebaikan, pada kebatilan dan keburukan. Sebagai manusia, laki-laki dan perempuan, sama-sama berpotensi menjadi fitnah dalam kehidupan ini, baik bagi laki-laki lain atau juga bagi perempuan”, tambah Faqih.

Dalam kerangka Mubādalah, terdapat tiga nilai pokok yang menjadi landasan tafsir hadits:

  • Karāmah (Martabat): Laki-laki dan perempuan sama-sama makhluk bermartabat di hadapan Allah, sehingga satu sama lain harus saling menghormati dan tidak boleh saling merendahkan.
  • ‘Adālah (Keadilan): Pihak yang memiliki kelebihan wajib memberdayakan yang lain, baik kelebihan fisik, intelektual, finansial, sosial, maupun emosional.
  • Maslahah (Kebaikan): Keduanya harus menebarkan manfaat dan mencegah kemudaratan secara bersama, dengan saling menumbuhkan potensi diri yang dimiliki, agar benar-benar bisa memberi maslahat, dan sekaligus menerimanya.

Faqih menekankan bahwa pembacaan hadits yang berkeadilan gender ikhtiar epsitemik-ijtihadik untuk menghidupkan kembali nilai-nilai moral universal yang menjadi inti risalah Nabi.

Riset tentang Hadits untuk Keadilan Gender Islam2

Kita menerima hadits yang sahih dan membacanya dengan kerangka spirit rahmatan lil alamin dan akhlak karimah. Karena itu, riset hadits yang berkeadilan gender adalah bagian dari ikhtiar ilmiah untuk menjaga ruh Islam sebagai agama rahmah, berkeadilan, dan menjungjung tinggi akhlak mulia,” tegasnya.

Ajakan untuk Generasi Periset Baru

Di hadapan para mahasiswa UINSA, Faqih menutup kuliah umum dengan seruan reflektif agar generasi muda Ilmu Hadits berperan aktif dalam menghadirkan tafsir yang lebih etis dan kontekstual. Salah satunya dengan kerja-kerja riset, penulisan, dan dakwah langsung ke masyarakat.

Tugas kita bukan hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga menafsirkan dan menyalakan maknanya bagi kehidupan yang lebih adil dan manusiawi. Islam yang kita sampaikan harus menjadi cahaya bagi seluruh umat manusia, membumikan akhlak mulia, dan mewujdukan kebaikan-kebaikna hidup,” pungkasnya.

Dalam penutup kuliah, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, yang dikenal sebagai penggagas dan Bapak Mubadalah, mendorong mahasiswa Ilmu Hadits untuk mengarahkan riset-riset mereka ke tahap yang lebih transformatif, yakni membaca dan menafsirkan kembali kitab-kitab syarah hadits dengan perspektif Mubadalah. Ia menekankan bahwa langkah awal riset harus dimulai dari pembacaan kritis atas teks-teks hadits klasik, disertai kesadaran bahwa setiap pesan Nabi berlaku timbal balik bagi laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama subjek kemanusiaan.

Setelah itu, mahasiswa perlu menjelaskan hasil pembacaan tersebut kepada masyarakat dengan bahasa yang kontekstual dan membebaskan, agar nilai-nilai rahmah, keadilan, dan kemaslahatan hadits dapat dihidupkan kembali. Dari proses itu, riset lanjutan dapat diarahkan pada penulisan ilmiah berupa hasyiyah, syarh, naqd, atau iqtirāh jadīd terhadap kitab-kitab hadits yang ada, sekaligus menyusun kompilasi baru berisi teks-teks hadits yang lebih berimbang dan menempatkan perempuan sebagai subjek moral yang disapa oleh pesan kenabian. Dengan demikian, mahasiswa Ilmu Hadits diharapkan menjadi pelopor dalam membangun khazanah keilmuan hadits yang berkeadilan dan berjiwa rahmatan lil ‘ālamīn.

Riset tentang Hadits untuk Keadilan Gender Islam3

Kuliah umum tersebut mendapat sambutan hangat dari sivitas akademika UINSA. Para peserta menyebut pandangan Dr. Faqih sebagai perspektif baru yang menginspirasi arah riset hadits masa depan—yakni riset yang berpihak pada kemaslahatan, keadilan, dan rahmah sebagai inti ajaran Islam.

Baca berita menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/

Scroll to Top