Kamis, 27 Agustus 2020, LP2M menggelar sosialisasi implementasi peraturan pencegahan plagiarism karya tulis ilmiah dosen dan mahasiswa. Di antara poin yang disosialisasikan adalah tentang batas toleransi kemiripan (25% untuk KTI mahasiswa jenjang S1, 20% untuk KTI mahasiswa jenjang S2 dan S3, 20% untuk KTI dosen). Sosialisasi dilakukan dalam berbagai media, salah satunya adalah melalui pertemuan virtual menggunakan Zoom dan tersiar lebih luas melalui media YouTube.