Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

Lp2m.uinssc.ac.id – Suasana menjelang berbuka puasa di Masjid Mardliyyah Islamic Center, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Rabu (4/3/2026) terasa berbeda. Puluhan mahasiswa dan civitas akademika berkumpul dalam forum Dialog Ramadan bertajuk “Logika Baru Kesetaraan sebagai Investasi, Bukan Amal.” Diskusi ini menghadirkan sejumlah tokoh yang membahas isu kesetaraan dari perspektif sosial, politik, dan keislaman.

Salah satu narasumber yang hadir adalah Prof. Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, MA. Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang menyampaikan refleksi penting mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa Al-Qur’an sejak awal telah membawa pesan kesalingan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan sebagai fondasi kehidupan yang adil dan bermartabat.

Menurutnya, kehidupan yang dirahmati Tuhan tidak mungkin terwujud jika hanya satu pihak yang terlibat. Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki tanggung jawab dalam membangun kehidupan yang baik dan berkeadilan.

Pesan Kesalingan dalam Al-Qur’an

Kiai Faqih menjelaskan bahwa Al-Qur’an sebenarnya menghadirkan banyak ayat yang menegaskan keterlibatan bersama antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Setidaknya terdapat lebih dari 25 ayat yang menegaskan prinsip tersebut.

Namun demikian, pesan-pesan ini jarang menjadi bagian utama dalam ceramah atau diskursus keagamaan di masyarakat.

“Al-Qur’an sebenarnya menghadirkan lebih dari 25 ayat yang menegaskan keterlibatan laki-laki dan perempuan secara bersama dalam kehidupan. Tetapi ayat-ayat ini jarang menjadi bahan pembicaraan di masjid maupun mushala,” ujarnya.

Sebaliknya, yang lebih sering muncul dalam diskursus publik justru ayat-ayat yang dibahas secara parsial, seperti isu poligami. Akibatnya, pemahaman keagamaan yang berkembang sering kali tidak utuh dan cenderung menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.

Relasi Rumah Tangga yang Setara

Dalam konteks rumah tangga, Kiai Faqih juga menyoroti popularitas narasi bahwa laki-laki adalah imam dan perempuan adalah makmum dalam pernikahan. Ungkapan ini banyak beredar, terutama di kalangan anak muda, dan sering dianggap sebagai gambaran ideal relasi suami istri.

Padahal, menurutnya, ungkapan tersebut tidak ditemukan secara jelas dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Narasi semacam ini, jika tidak dikritisi, dapat membentuk cara pandang yang menempatkan perempuan sekadar sebagai pihak yang mengikuti. Sementara dalam perspektif Al-Qur’an, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki mandat sebagai khalifah di bumi untuk menghadirkan kemaslahatan bersama.

Mandat kekhalifahan ini menegaskan bahwa tanggung jawab memakmurkan kehidupan tidak hanya berada di pundak laki-laki, tetapi juga perempuan.

Kritik terhadap Cara Pandang yang Bias

Kiai Faqih juga menyoroti cara pandang keagamaan yang sering kali melihat perempuan terutama dari potensi “fitnah” yang dapat ditimbulkannya. Dalam berbagai diskusi populer, perempuan sering dipersoalkan dari sisi apakah kehadirannya menimbulkan godaan bagi laki-laki.

Sebagai contoh, ia menyebut perdebatan mengenai perempuan yang membonceng sepeda motor. Dalam sejumlah pandangan, pertanyaan yang muncul sering kali berkisar pada potensi fitnah yang mungkin timbul.

Baca Juga:  Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

Menurutnya, cara berpikir seperti ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam melihat relasi antara laki-laki dan perempuan. Perempuan sering menjadi objek pengawasan moral, sementara laki-laki jarang menjadi objek pembahasan yang sama.

Struktur Sosial yang Membentuk Ketimpangan

Dalam pandangannya, ketimpangan tersebut tidak lahir begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh struktur sosial yang sejak lama didominasi laki-laki. Struktur ini kemudian membentuk cara pandang keagamaan yang cenderung menyalahkan perempuan.

Padahal, Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang setara.

Kiai Faqih juga menyoroti penggunaan istilah zawj dalam Al-Qur’an untuk menggambarkan relasi suami dan istri. Kata ini berarti pasangan, yang menunjukkan hubungan saling melengkapi, bukan relasi yang menempatkan satu pihak lebih tinggi dari yang lain.

Kesalehan yang Sering Tidak Seimbang

Dalam praktik sosial, konsep kesalehan sering kali tidak diterapkan secara seimbang. Masyarakat sangat menekankan pentingnya menjadi “istri salehah”, yaitu perempuan yang melayani, menyenangkan, dan menjaga diri untuk suaminya.

Namun konsep “suami saleh bagi istrinya” jarang menjadi perbincangan.

Suami sering diminta saleh bagi masyarakat atau umat, tetapi tidak banyak tuntutan agar ia juga saleh bagi istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa standar moral yang berkembang masih cenderung lebih berat bagi perempuan.

Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

Dalam kesempatan yang sama, Kiai Faqih juga memperkenalkan konsep mubadalah, yaitu prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Konsep ini menegaskan bahwa relasi laki-laki dan perempuan tidak bersifat hierarkis, melainkan saling bekerja sama dalam menjalankan tanggung jawab kemanusiaan.

Dalam Al-Qur’an, laki-laki dan perempuan disebut sebagai wali satu sama lain, yang berarti saling mendukung dan menguatkan dalam menghadirkan kebaikan dalam kehidupan bersama.

Menurutnya, Al-Qur’an setidaknya menyebut empat tanggung jawab utama yang harus dijalankan bersama oleh laki-laki dan perempuan, yaitu:

  • Menjalankan amar ma’ruf nahi munkar,
  • Mengelola zakat sebagai instrumen keadilan sosial,
  • Menjaga kehidupan spiritual melalui ibadah,
  • Serta terlibat dalam urusan sosial dan kemasyarakatan.

Menuju Kehidupan yang Baik

Bagi Kiai Faqih, keterlibatan bersama antara laki-laki dan perempuan merupakan kunci untuk menghadirkan kehidupan yang baik dan sejahtera. Al-Qur’an menyebutnya sebagai hayatan thayyibah, kehidupan yang penuh keberkahan dan kemaslahatan.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk membangun kembali cara pandang keagamaan yang lebih adil dan setara. Kesetaraan bukanlah konsep yang bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan justru bagian dari pesan utama Al-Qur’an.

Dengan memahami pesan ini secara utuh, relasi laki-laki dan perempuan dapat berkembang menjadi hubungan yang saling mendukung, bekerja sama, dan bersama-sama membangun kehidupan yang lebih adil, damai, dan penuh rahmat. []

Scroll to Top