Webinar PSGAD UINSSC Bahas Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian

Lp2m.uinssc.ac.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) melalui Pusat Studi Gender, Anak dan Disabilitas (PSGAD) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Webinar Hasil Penelitian bertajuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai melalui Zoom Cloud Meeting. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Masri’ah, M.Ag., selaku Kepala PSGAD UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dengan menghadirkan akademisi dan praktisi peradilan sebagai narasumber.
Komitmen PSGAD UINSSC Menguatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Webinar ini merupakan bagian dari diseminasi hasil penelitian PSGAD terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Kegiatan berlangsung secara daring dan dipandu oleh moderator Fitriana, M.H., serta didukung oleh MC dari tim mahasiswa PSGAD UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Dalam sambutannya, Dr. Masri’ah, M.Ag. menegaskan bahwa meningkatnya angka perceraian membawa dampak serius terhadap keberlangsungan hidup perempuan dan anak. Persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga ekonomi, sosial, dan psikologis. Oleh karena itu, PSGAD hadir sebagai pusat kajian yang mendorong penguatan perspektif keadilan gender melalui riset dan forum ilmiah.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Leliya, S.H., M.H., dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, sebagai pemapar pertama, serta Dr. Hj. Elis Rahmawati, S.H.I., S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sumber Cirebon, sebagai narasumber kedua. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari kalangan dosen, mahasiswa, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.
Diskusi berlangsung aktif dan interaktif, menunjukkan tingginya kepedulian peserta terhadap problematika pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Hasil Riset: Implementasi Regulasi dan Tantangan di Kabupaten Cirebon
Sebagai narasumber pertama, Dr. Leliya, S.H., M.H. memaparkan hasil penelitian dasar yang dilakukan di lima kecamatan di Kabupaten Cirebon selama enam bulan. Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi di Pengadilan Agama Sumber, serta studi dokumen peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi perlindungan perempuan dan anak sudah cukup memadai. Berbagai perangkat hukum telah tersedia, mulai dari Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.
Namun demikian, implementasi di lapangan belum sepenuhnya efektif. Dalam beberapa putusan cerai talak secara verstek, hak-hak istri pascaperceraian tidak selalu termuat secara optimal. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti ketidakhadiran pihak istri dalam persidangan atau keterbatasan pembuktian.
Penelitian juga mengidentifikasi faktor pendukung berupa meningkatnya kesadaran masyarakat, tersedianya layanan bantuan hukum seperti Posbakum dan LBH, serta adanya sinergi pemerintah daerah dengan lembaga swadaya masyarakat. Di sisi lain, faktor penghambat masih cukup kuat, di antaranya budaya patriarki, rendahnya literasi hukum perempuan, stigma sosial terhadap perempuan bercerai, serta lemahnya pelaksanaan putusan nafkah.
Dari aspek dampak, perceraian berpengaruh signifikan terhadap kondisi psikologis, ekonomi, dan sosial perempuan dan anak. Risiko penurunan kualitas hidup, gangguan pendidikan anak, hingga trauma emosional menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius.
Perspektif Peradilan Agama dalam Menjamin Hak Perempuan Pascaperceraian
Sebagai narasumber kedua, Dr. Hj. Elis Rahmawati, S.H.I., S.H., M.H. menjelaskan kewenangan Peradilan Agama dalam perkara perceraian dan konsekuensi hukumnya terhadap hak perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa putusnya perkawinan tidak menghapus tanggung jawab suami terhadap mantan istri dan anak.
Ia menguraikan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur kewajiban bekas suami untuk memberikan nafkah iddah, mut’ah, serta biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Dalam hal hak asuh, anak yang belum mumayyiz pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibu, sedangkan tanggung jawab pembiayaan tetap berada pada ayah.
Beliau juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Regulasi ini mendorong hakim untuk lebih sensitif gender dan proaktif melindungi hak perempuan dalam perkara cerai gugat.
Inovasi layanan e-court turut disampaikan sebagai bagian dari upaya modernisasi peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, kerja sama antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah dalam pembatasan layanan administrasi kependudukan bagi pihak yang tidak melaksanakan amar putusan menjadi langkah strategis untuk memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Penguatan Sinergi untuk Perlindungan Berkelanjutan
Webinar ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil dalam memastikan hak perempuan dan anak terlindungi secara optimal. Perlindungan hukum tidak cukup berhenti pada putusan, tetapi harus disertai pengawasan dan implementasi yang konsisten.
Dr. Masri’ah, M.Ag. menyampaikan bahwa PSGAD akan terus mendorong penelitian aplikatif dan advokatif sebagai dasar rekomendasi kebijakan. Peningkatan literasi hukum perempuan dinilai menjadi langkah strategis agar perempuan memahami haknya dan memiliki keberanian untuk menempuh jalur hukum.
Rekomendasi yang mengemuka dalam diskusi meliputi penguatan mekanisme eksekusi putusan nafkah, optimalisasi layanan bantuan hukum, serta penyediaan dukungan psikososial bagi perempuan dan anak terdampak perceraian. Pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan yang berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kontribusi nyata bagi penguatan keadilan gender dan perlindungan hak anak di tengah masyarakat. []



