Hak Anak di Atas Segalanya: Membaca Ulang Nafkah dalam Islam dan Hukum Malaysia
Oleh: Imam Firdaus

Mari kita sebut saja beliau Nur Aini (bukan nama sebenarnya). Seorang ibu dari Malaysia masih mengingat jelas momen ketika rumah tangganya berakhir di meja pengadilan. Hak asuh anak perempuannya jatuh ke tangannya. Pengadilan pun menetapkan bahwa mantan suaminya wajib membayar nafkah sebesar RM250 setiap bulan. Saat itu, sang anak baru berusia 12 tahun.
Waktu berjalan cepat. Kini, anaknya diterima di salah satu universitas. Hati Nur Aini dipenuhi dua rasa yang bertolak belakang: bahagia sekaligus cemas. Bahagia karena cita-cita sang anak perlahan terwujud, namun cemas karena biaya pendidikan jauh melampaui kemampuannya.
Ia mencoba berbicara dengan mantan suaminya, berharap ada solusi bersama demi masa depan anak. Namun jawaban yang ia terima justru membuatnya terdiam lama:
“Saya hanya wajib membayar nafkah sampai anak berusia 18 tahun. Setelah itu, tidak lagi.”
Pertanyaannya, benarkah nafkah anak berhenti begitu saja setelah usia 18 tahun?
Nafkah dalam Islam
Nafkah bukan semata urusan uang saku bulanan. Nafkah adalah hak asasi seorang anak sejak lahir hingga ia mampu berdiri di atas kakinya sendiri. Anak membutuhkan makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, hingga kasih sayang. Semua itu merupakan tanggung jawab orang tua.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ “Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya...” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini menekankan keseimbangan: seorang ibu tidak boleh dibiarkan menanggung beban sendirian, sementara seorang ayah tidak boleh lari dari tanggung jawabnya. Anak adalah amanah, bukan beban yang bisa ditinggalkan.
Rasulullah Saw juga menegaskan hal ini dalam hadis tentang Hindun binti ‘Utbah, istri Abu Sufyan. Beliau mengizinkan Hindun mengambil secukupnya dari harta suaminya untuk dirinya dan anak-anaknya, karena suaminya lalai memberi nafkah.
Hadis ini menunjukkan, tanggung jawab nafkah tidak bisa diabaikan. Bahkan, seorang ibu berhak menuntut jika hak anaknya tidak dipenuhi.
Dengan kata lain, nafkah adalah wujud cinta sekaligus amanah moral. Seorang ayah yang menafkahi anak bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sedang menanamkan kasih sayang, melindungi masa depan, dan menjalankan titah Allah.
Apa Kata Undang-Undang di Malaysia?
Di Malaysia, kewajiban nafkah anak diatur dalam Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah Persekutuan) 1984. Beberapa pasal penting di antaranya:
Pertama, Seksyen 72: seorang ayah wajib menanggung nafkah anak, baik anak itu berada dalam jagaannya atau dalam jagaan mantan istri. Hak asuh ibu tidak menghapus kewajiban ayah.
Kedua, Seksyen 79: perintah nafkah biasanya berakhir ketika anak berusia 18 tahun. Namun ada pengecualian, yaitu: Pertama, anak perempuan yang belum menikah. Kedua, anak yang memiliki keterbatasan mental atau fisik dan ketiga, anak yang masih melanjutkan pendidikan tinggi atau pelatihan keahlian.
Artinya, seorang ayah tidak otomatis bebas dari kewajiban nafkah saat anak genap 18 tahun, apalagi bila anak masih kuliah.
Ketiga, Seksyen 75: pengadilan dapat menyesuaikan jumlah nafkah sesuai perubahan kebutuhan anak. Biaya kuliah, buku, tempat tinggal, hingga transportasi jelas berbeda dengan kebutuhan ketika anak masih di sekolah menengah.
Dengan dasar ini, seorang ibu berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Syariah agar jumlah nafkah ditingkatkan sesuai kebutuhan anak yang sedang menempuh pendidikan.
Oleh karena itu, memberikan pendidikan terbaik adalah kewajiban moral sekaligus perintah agama. Orang tua tidak boleh melepaskan tanggung jawab hanya karena anak sudah dianggap “cukup umur” secara hukum. Yang utama adalah kepentingan anak, karena pendidikan adalah haknya yang harus dipenuhi.
Maka jelas, nafkah anak tidak berhenti di usia 18 tahun. Selama anak masih belajar dan belum mandiri, seorang ayah tetap wajib menanggung kebutuhannya.
Inilah amanah syariat, aturan hukum, sekaligus panggilan nurani setiap orang tua. []
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



