Hilangnya Kebebasan Berekspresi Perempuan di Malaysia
Oleh: Nursetiawati

Lp2m.uinssc.ac.id – Pakaian bukan sekadar pelindung tubuh, tetapi juga cara seseorang mengekspresikan diri. Melalui gaya berpakaian, seseorang dapat menunjukkan kepribadian, suasana hati, bahkan nilai yang diyakininya.
Namun, kebebasan itu kembali dipertanyakan setelah dua peristiwa di Terengganu, Malaysia. Ketua Komite Kesejahteraan Negara, Pembangunan Perempuan, Keluarga, dan Persatuan Nasional, Hanafiah Mat, mengumumkan bahwa pemerintah akan menindak perempuan yang tidak berpakaian sesuai aturan “patuh Syariah”.
Pada hari yang sama, seorang perempuan dikeluarkan dari Parlemen hanya karena mengenakan rok selutut dengan sedikit belahan.
Organisasi Sisters in Islam (SIS) dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Mereka menyatakan bahwa setiap bentuk pemaksaan dalam menentukan cara berpakaian adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat perempuan.
Ketika negara, lembaga publik, atau sektor swasta memaksakan standar berpakaian tertentu, mereka sebenarnya sedang mengontrol tubuh perempuan atas nama moralitas. Kebebasan memilih pakaian merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, dan hak ini seharusnya dijamin tanpa diskriminasi.
Dampak Sosial dan Hak Dasar Perempuan
Masalahnya, aturan semacam ini hampir selalu hanya ditujukan kepada perempuan. Laki-laki jarang menghadapi tekanan sosial atau hukum yang sama. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa regulasi berpakaian bukan tentang ketertiban atau etika, melainkan tentang cara pandang patriarkis yang menempatkan perempuan sebagai objek pengendalian.
Aturan berpakaian mungkin terlihat sepele, sekadar soal sopan santun. Tetapi dampaknya sangat serius. Perempuan dipaksa hidup di bawah pengawasan sosial yang ketat, selalu dinilai dari cara mereka berpakaian. Setiap lipatan kain atau panjang rok bisa dijadikan alasan untuk mempermalukan mereka.
Kondisi ini menumbuhkan ketakutan dalam diri perempuan. Banyak yang akhirnya memilih menahan diri, membatasi kehadiran di ruang publik, bahkan melepas kesempatan pendidikan dan pekerjaan demi menghindari sanksi sosial. Perlahan, hal ini mengikis rasa percaya diri dan partisipasi perempuan dalam masyarakat.
Kebebasan berpakaian harus diakui sebagai hak dasar yang tidak bisa ditawar. Mengaitkan moralitas dengan pakaian adalah bentuk penyederhanaan dari logika patriarki. Moral seseorang tidak bisa diukur dari panjang rok atau jenis kerudung yang dikenakan.
Ketika standar moral dipersempit menjadi soal pakaian, masyarakat akan terjebak pada penilaian dangkal: yang tertutup dianggap baik, yang terbuka dicap tidak bermoral.
Penilaian semacam ini membuka ruang bagi pelecehan verbal, kekerasan, dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, sekolah, atau ruang publik.
Sudah saatnya negara dan masyarakat berhenti mengawasi tubuh perempuan. Sebab tubuh perempuan bukan wilayah kebijakan moral, melainkan wilayah kebebasan pribadi. Menghormati pilihan berpakaian berarti menghormati kemanusiaan itu sendiri. []
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



