
Hukuman Cambuk dan Rajam di Malaysia: Antara Hukum Tuhan dan Hak Asasi Manusia
Oleh: Faizah
Apakah hukuman cambuk dan rajam masih relevan di abad ke-21? Pertanyaan ini mencuat setelah adanya kasus Nurfifi Amira Nawi, perempuan pertama di Terengganu yang dijatuhi hukuman cambuk karena khalwat (berdua-duaan). Putusan ini menimbulkan gelombang perdebatan di Malaysia dan dunia internasional.
Hal ini menjadi sorotan karena Konstitusi Malaysia, Pasal 8, menjamin kesetaraan bagi semua warga negara. Namun, penerapan di dalam hukum Syariah di beberapa negara bagian justru memunculkan ketimpangan, terutama antara perempuan Muslim dan non-Muslim. Selain itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan jelas melarang segala bentuk hukuman yang kejam atau merendahkan martabat manusia. Sebagaimana Cambuk jelas termasuk di dalamnya.
Dalam Pasal 8 Konstitusi Federal Malaysia menjamin hak atas kesetaraan, namun sistem hukum ganda yang berlaku telah menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara perempuan Muslim dan non-Muslim. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dan keseragaman hukum yang ditegakkan di bawah sistem semacam itu. Selain itu, pada Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia secara tegas melarang penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Vonis terbaru di Terengganu, serta dampak yang lebih luas dari hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman, bertentangan dengan standar internasional ini.
Kontroversi semakin memanas setelah seorang politisi, Wan Ahmad Fayhsal Wan Ahmad Kamal, berkomentar bahwa ia mendukung hukum rajam untuk pezina karena itu adalah “hukum Tuhan”. Pernyataan ini memicu kekhawatiran besar, terutama karena rajam tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukuman ini berasal dari Hadis dan interpretasi ulama yang tidak seragam di seluruh dunia Muslim.
Dalam sejarah Islam, rajam jarang diterapkan karena syarat pembuktiannya sangat ketat. Namun, wacana untuk menghidupkan kembali hukuman ini mengungkap persoalan yang mendasar: “bagaimana menyeimbangkan antara hukum agama, interpretasi ulama, dan standar hak asasi manusia modern?”
Meskipun Enakmen Jenayah Syariah (Takzir) 2022 menetapkan hukuman cambuk untuk pelanggaran tertentu, dan sangat penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai dasar kasih sayang, rahmat, dan pengampunan yang menjadi inti dari ajaran Islam. Kasus Nurfifi Amira Nawi menyoroti adanya potensi bias gender dalam penerapan hukum di Malaysia, di mana perempuan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok minoritas, latar belakang miskin, dan ibu tunggal, tampaknya menanggung beban hukuman yang lebih berat. Sehingga praktik semacam ini tidak hanya mempengaruhi individu yang terlibat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan komitmen negara untuk menegakkan martabat manusia. Insiden terbaru, seperti kasus Nurfifi, menimbulkan kekhawatiran tentang penerapan hukuman yang selektif dan diskriminatif.
Tak sedikit para tokoh yang menentang hukuman cambuk ini seperti Tun Dr. Mahathir Mohamad, mantan Perdana Menteri Malaysia, menyatakan bahwa cambuk bertentangan dengan nilai keadilan dan kasih sayang dalam Islam. Bahkan Sisters in Islam (SIS) menyerukan moratorium hukuman cambuk, serta menegaskan bahwa praktik ini melanggar hak asasi manusia dan harus dihentikan. Apalagi, Malaysia sudah menghapus sebagian besar hukuman mati. Mengapa hukuman cambuk tetap dipertahankan? Bukankah ini justru mundur dari komitmen Malaysia terhadap keadilan dan kemanusiaan?
Kasus Nurfifi Amira menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya soal teks, tetapi juga mengenai nilai yang dijunjung. Islam sendiri menekankan rahmat, keadilan, dan pengampunan. Maka, ketika hukum diterapkan dengan mengabaikan nilai-nilai ini, siapa yang sebenarnya sedang kita layani Tuhan atau ego kekuasaan?
Kini sudah saatnya Malaysia membuka dialog serius: dapatkah hukum agama berjalan berdampingan dengan hak asasi manusia? Jawabannya bukan sekadar ya atau tidak, tetapi hal itu membutuhkan keberanian untuk menafsirkan ulang, demi keadilan yang sejati.



