Nafkah Suami: Antara Hak Istri dan Tanggung Jawab Syariat

Nafkah Suami: Antara Hak Istri dan Tanggung Jawab Syariat

Oleh: Imam Firdaus

Nafkah Suami: Antara Hak Istri dan Tanggung Jawab Syariat

Lp2m.uinssc.ac.id – menjadi isu penting dalam rumah tangga ketika tanggung jawab finansial tidak dijalankan secara adil. Nurani (bukan nama sebenarnya), perempuan muda asal Pantai Dalam, Kuala Lumpur, tak pernah membayangkan awal pernikahannya akan penuh tekanan. Baru empat bulan menikah, ia sudah harus menanggung seluruh biaya rumah tangga, dari belanja dapur, listrik, hingga sewa tempat tinggal. Sementara sang suami, yang dulu memiliki usaha kecil bersama saudara-saudaranya, kini memilih menganggur. Informasi lebih lanjut tentang isu hak perempuan dalam pernikahan bisa dilihat di Sister in Islam.

“Sejak hari pertama menikah, saya yang menanggung semuanya. Kadang-kadang saya merasa dia sengaja tidak mau bekerja. Kalau saya protes, dia bilang istri yang perhitungan dengan suami tidak akan mencium bau surga,” ungkap Nurani.

Bahkan, kata Nurani, suaminya kerap pulang ke rumah ibunya setiap kali mereka bertengkar. “Dia sering mengancam tidak mau mengampuni dosa saya. Saya sangat tertekan,” tambahnya lirih.

Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.

Laporan Department of Statistics Malaysia

Kisah Nurani bukan kasus tunggal. Laporan Department of Statistics Malaysia (2023) mencatat, 47 persen perempuan Malaysia bekerja penuh waktu sekaligus berkontribusi pada ekonomi rumah tangga. Sebagian dari mereka justru menjadi pencari nafkah utama karena pasangan tidak memiliki penghasilan tetap.

Fenomena serupa juga terjadi di Indonesia. Survei Badan Pusat Statistik (2022) menunjukkan, 18 persen rumah tangga dipimpin oleh perempuan, mayoritas karena suami meninggal, bercerai, atau tidak bekerja. Namun dalam kasus seperti Nurani, ketidakaktifan suami bekerja menimbulkan persoalan psikologis dan sosial yang lebih kompleks.

Baca Juga:  Seruan Politisi Malaysia: Libatkan Siswa Laki-Laki dalam Pendidikan Kesetaraan Gender

Perspektif Islam

Dalam Islam, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha—perjanjian yang kokoh—yang menuntut masing-masing pihak menunaikan kewajiban. Al-Qur’an menegaskan peran suami sebagai penanggung nafkah:

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan… karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. an-Nisa: 34)

Ayat ini menjadi dasar ulama bahwa pemberian nafkah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban syar‘i. Hadis tentang Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, bahkan mempertegas bahwa seorang istri boleh mengambil secukupnya dari harta suami untuk memenuhi kebutuhannya, meski tanpa izin, bila suami lalai.

Selain dalam Islam, hukum positif di negara-negara Muslim juga memberikan payung hukum yang sama. Di Malaysia, Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah Persekutuan) 1984 Seksyen 59 menyebutkan Mahkamah Syariah berwenang memerintahkan suami membayar nafkah kepada istri.

Sementara di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 34 tegas mewajibkan suami memberi nafkah. Pasal tersebut juga membuka ruang bagi istri menggugat jika kewajiban tidak dipenuhi.

Namun, dalam realitas sekarang banyak perempuan berpendidikan tinggi dan berpenghasilan lebih besar dari suaminya. Alih-alih menumbuhkan kebersamaan, kondisi ini kadang membuat sebagian laki-laki justru merasa “bebas” dari kewajiban menafkahi.

Saran Pakar

Menyikapi kasus seperti Nurani, para pakar menyarankan dialog terbuka dan mediasi sebagai langkah awal sebelum melibatkan pengadilan. Jika masalah berlanjut, lembaga konseling keluarga di Jabatan Agama Islam dapat menjadi ruang aman bagi perempuan untuk melapor.

Bagi Nurani, jalan keluar masih terus ia cari. “Saya menikah ingin bahagia, bukan sengsara. Kalau begini terus, saya bingung harus bagaimana,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca. []

Scroll to Top