Perjuangan SIS Forum dalam Memperjuangkan Hak Perempuan di Malaysia

Perjuangan Sisters in Islam (SIS) Forum dalam Memperjuangkan Hak Perempuan di Malaysia

Oleh: Viqia Sastrawardana

Perjuangan Sisters in Islam

Lp2m.uinssc.ac.id – Hingga kini, perempuan masih sering dipandang sebagai “pihak kedua” dalam banyak aspek kehidupan. Dalam rumah tangga, dunia kerja, bahkan politik, suara perempuan kerap dianggap kurang penting. Padahal, jika kita kembali pada nilai dasar Islam, maka Islam adalah agama yang mengajarkan keadilan, kesalingan, dan kasih sayang untuk seluruh manusia tanpa terkecuali.

Di berbagai negara, perempuan terus berjuang agar hak-haknya tidak diabaikan. Di Malaysia, misalnya, ada gerakan kesetaraan gender yang digagas oleh Sisters in Islam (SIS) Forum Malaysia. Mereka berani menafsir ulang ajaran agama dengan perspektif yang lebih ramah terhadap perempuan.

Kehadiran SIS menolak anggapan bahwa perempuan hanya pantas di dapur, tidak boleh menempuh pendidikan tinggi, atau harus diam ketika menjadi korban kekerasan.

SIS telah lama bersuara lantang melawan tafsir agama yang membatasi ruang gerak perempuan. Isu-isu penting seperti poligami, hak cerai, hingga perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga menjadi fokus perjuangan mereka.

Langkah ini memang sempat dianggap menantang arus besar, bahkan dicap menyimpang. Namun lewat perjuangan panjang di ranah hukum dan advokasi, suara mereka perlahan diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga:  Poligami dan Dampaknya terhadap Keluarga Muslim di Malaysia

Keberanian SIS membuktikan bahwa tafsir agama tidak seharusnya dijadikan alat penindasan, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan.

Mubadalah: Perspektif Islam tentang Kesalingan dan Kesetaraan Gender

Sementara itu, di Indonesia muncul gagasan mubadalah. Konsep ini menekankan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan seharusnya dibangun atas dasar saling mendukung, bukan saling menindas. Dengan cara pandang mubadalah, ayat-ayat Al-Qur’an yang selama ini ditafsirkan hanya berlaku bagi laki-laki juga dipahami berlaku untuk perempuan.

Misalnya, kewajiban berbuat baik dalam rumah tangga tidak hanya ditujukan kepada perempuan terhadap suami, tetapi juga sebaliknya. Prinsip ini menegaskan bahwa perempuan adalah subjek penuh yang setara, baik di rumah maupun di ruang publik.

Bahkan, perempuan berhak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kebebasan berpendapat, serta perlindungan dari kekerasan. Semua itu merupakan hak dasar yang telah dimiliki sejak awal. Justru dengan menegakkan hak-hak ini, kita sedang melaksanakan pesan Islam yang penuh kasih sayang dan menjunjung tinggi martabat manusia. []

Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.

Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/

Scroll to Top