Seruan Ulama Perempuan Indonesia: Jaga Bumi, Kelola Sampah dengan Bijak
Oleh: Imam Firdaus

Lp2m.uinssc.ac.id – Kerusakan lingkungan hidup bukan lagi isu pinggiran. Dari hutan yang dibabat habis, laut yang tercemar limbah industri, hingga tumpukan sampah yang tak kunjung terkelola, Indonesia kini berada dalam darurat ekologi.
Lebih ironis lagi, perusakan itu sering dibungkus dengan dalih pembangunan—bahkan ada yang mengatasnamakannya dengan agama.
Menyadari ancaman ini, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengambil sikap tegas. Pada 2017, KUPI mengeluarkan fatwa keharaman merusak lingkungan.
Lalu pada 2022, menyusul fatwa kewajiban pengelolaan sampah yang sehat dan berkelanjutan. Fatwa-fatwa ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar ajakan moral, tetapi kewajiban agama yang tak bisa ditawar.
Dari Fatwa ke Gerakan Nyata
Fatwa KUPI tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas. Ulama-ulama perempuan di berbagai daerah menjadikannya dasar gerakan nyata. Di pesantren dan komunitas, mereka memimpin inisiatif pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah ramah alam.
Contohnya terlihat di Garut, Cirebon, Jepara, Sumenep Madura, Aceh Barat Daya, hingga Kalimantan Selatan. Programnya beragam: edukasi pengelolaan sampah berbasis pesantren, pengomposan mandiri, pelarangan plastik sekali pakai, hingga kampanye menjaga kelestarian sumber air dan hutan adat.
Semua berangkat dari kesadaran bahwa Bumi adalah amanah Ilahi yang harus dijaga, bukan dieksploitasi.
Kesadaran ini semakin dipertegas dalam Konsolidasi Nasional Jaringan Ulama Perempuan KUPI pada 22–24 Juli 2025 di Yogyakarta, dengan dukungan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Climateworks Foundation.
Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa melestarikan lingkungan adalah wajib ‘ain, yakni tanggung jawab personal setiap individu—tidak bisa dilimpahkan, apalagi ditunda.
Sembilan Seruan KUPI untuk Bangsa
Dari konsolidasi tersebut lahirlah 9 seruan penting:
Pertama, menegakkan hukum lingkungan secara adil dan berkelanjutan, khususnya terhadap industri ekstraktif yang merusak alam.
Kedua, menghentikan kriminalisasi terhadap para pegiat lingkungan, serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Ketiga, memperbesar investasi pada riset dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.
Keempat, mewajibkan para pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak lingkungannya, sekaligus beralih menuju ekonomi hijau.
Kelima, mendorong organisasi masyarakat agar berpihak pada kelompok rentan yang paling terdampak proyek-proyek perusak lingkungan.
Keenam, mengintegrasikan isu lingkungan ke dalam kurikulum pendidikan, termasuk di pesantren dan kampus keagamaan.
Ketujuh, mengajak media untuk berperan sebagai jembatan suara rakyat, bukan sekadar corong kepentingan oligarki.
Kedelapan, membangun jaringan kerja kolektif masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Kesembilan, menjadikan keluarga sebagai basis pertama edukasi ekologis, dengan membiasakan anak sejak dini untuk memilah, mengolah, dan mengurangi sampah.
Menjaga Bumi adalah Ibadah
Gerakan ulama perempuan ini membuktikan bahwa agama dan ekologi bukanlah hal yang bertentangan. Sebaliknya, agama memberi fondasi kokoh untuk mencintai dan merawat alam. Menjaga bumi adalah ibadah, sedangkan mengelola sampah dengan bijak adalah wujud ketakwaan sosial.
Kini, saatnya semua pihak—pemerintah, swasta, masyarakat sipil, hingga keluarga—bersinergi. Karena bumi yang rusak tidak akan memilih siapa yang terkena dampaknya. Namun bumi yang dijaga, akan memberi kehidupan kepada siapa pun yang mencintainya. []
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



