Tagihan Outcame Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian Kepada Masyarakat 2022 dan 2023

Tagihan Outcame Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian Kepada Masyarakat 2022 dan 2023

Kepada Yth.

  1. Penerima Bantuan Penelitian dan PkM Tahun 2022
  2. Penerima Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan PkM Tahun 2023

di Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan dengan hormat, berdasarkan pedoman dan petunjuk pelaksanan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Tahun Anggaran 2022 dan 2023, perlunya pelaporan outcame penelitian sesuai prinsip efektivitas, efisien, akuntabel, dan transparan.  Sehubungan hal tersebut, perlu disampaikan:

  1. Klaster Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022 meliputi
No Klaster Jumlah Penerima
1 Penelitian Pembinaan/Kapasitas 23
2 Penelitian Dasar Program Studi 16
3 Penelitian Dasar Interdisipliner 18
4 Penelitian Terapan Pengembangan Nasional 2
5 Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional 4
6 Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi 1
7 Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi 5
8 Penelitian Afirmasi Perguruan Tinggi 10
9 Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Program Studi 4
10 Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Lembaga Keagamaan dan Kemasyarakatan 3

 

  1. Klaster di atas (nomor 1) memiliki tagihan manfaat (outcomes) yang berakhir pada Rabu, 31 Desember 2025. Seluruh dokumen tagihan berbentuk softcopy/paperless, yaitu berbentuk soft files atau URL diunggah melalui aplikasi https://litapdimas.kemenag.go.id.
  2. Klaster Bantuan Penelitia Tahun Anggaran 2023 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2023 meliputi, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 153 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Litapdimas (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2023
Baca Juga:  UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tempuh Jalur Strategis: Benchmarking ke JPI UIN SGD Bandung, Kejar Indeksasi Scopus Q1
No Klaster Jumlah Penerima Batas Pemenuhan Outcame
1 Penelitian Peningkatan Kapasitas/Pembinaan 20 31 Desember 2025
2 Penelitian Dasar Interdisipliner 11 31 Desember 2026
3 Penelitian Dasar Program Studi 25 31 Desember 2025
4 Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional 1 31 Desember 2026
5 Penelitian Terapan Pengembangan Nasional 1 31 Desember 2026
6 Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi 4 31 Desember 2026
7 Penelitian Kolaborasi Internasional 1 31 Desember 2026
8 Penelitian Pengembangan Perguruan Tinggi 2 31 Desember 2026
9 Penelitian Afirmasi Perguruan Tinggi 5 31 Desember 2026
10 Penelitian Kualitas Jurnal International Bereputasi 2 31 Desember 2025
11 Penelitian Kualitas Jurnal Nasional Terakreditasi 5 31 Desember 2025
12 Penelitian Kepada Masyarakat berbasis Program Studi 5 31 Desember 2025
13 Penelitian Kepada Masyarakat berbasis berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan dan Kemasyarakatan 5 31 Desember 2025

 

  1. Klaster bantuan di atas (nomor 3) memiliki tagihan manfaat (outcomes) yang bervariatif sesuai jenis klaster. Seluruh dokumen tagihan berbentuk softcopy/paperless, yaitu berbentuk soft files atau URL diunggah melalui aplikasi https://litapdimas.kemenag.go.id
  2. Bila penerima bantuan tidak unggah tagihan manfaat (outcomes) sampai batas akhir waktu pemenuhan tagihan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Ketua,

FAQIUDDIN ABDUL KODIR

Surat tagihan outcome: Download

Juknis Penelitian, Publikasi Ilimiah, PkM : Download 

Scroll to Top