Apakah Hukum Hudud di Malaysia Benar-Benar Bisa Turunkan Kriminalitas?
Oleh: Khofifah Alawiyah

Lp2m.uinssc.ac.id – Banyak orang percaya, satu-satunya cara membuat negara aman adalah dengan hukuman berat seperti hudud. Tapi benarkah demikian? Padahal, faktor lain seperti pendidikan dan keadilan sosial justru lebih berperan dalam membangun masyarakat yang aman dan sejahtera.
Apa Itu Hudud?
Secara bahasa, hudud adalah bentuk jamak dari hadd yang berarti batas. Dalam terminologi Islam, hudud diartikan sebagai ketentuan yang kadarnya telah ditetapkan oleh Allah SWT. Namun, dalam Al-Qur’an, ungkapan hudud Allah lebih sering dimaknai sebagai pedoman moral dan hukum agar manusia tidak melampaui batas, bukan sekadar hukuman fisik.
Ironisnya, dari 6.666 ayat Al-Qur’an, hanya sekitar 200 ayat yang membahas hukum, dan frasa hudud Allah hanya muncul 14 kali. Artinya, fokus utama Al-Qur’an lebih pada pembentukan akhlak dan moral, bukan pada kriminalisasi.
Hukuman yang sering dikaitkan dengan hudud—seperti potong tangan atau rejam—sebenarnya sudah ada di masyarakat Arab sebelum Islam. Ulama seperti Ibn Jarir al-Thabari mencatat bahwa praktik potong tangan, misalnya, telah dikenal lama sebelum turunnya Al-Qur’an.
Bahkan, ketika Al-Qur’an menyebut hukuman potong tangan (QS. Al-Ma’idah: 38–39), penekanannya bukan pada represinya, melainkan pada pintu taubat dan pengampunan.
Hal ini tampak dalam kisah Umar bin Khattab r.a. yang menolak menghukum pencuri karena kemiskinan, sebab keadilan sosial adalah tujuan utama syariat.
Tidak semua ulama sepakat bahwa hudud harus dipahami sebatas hukuman fisik. Imam Muhammad Abu Zahrah berpendapat hukuman rejam justru berasal dari tradisi Yahudi.
Pandangan ini menguatkan gagasan bahwa tujuan syariat adalah menegakkan keadilan sosial dan menjaga martabat manusia.
Dar al-Ifta Mesir juga menegaskan bahwa hudud bukan eksklusif milik Islam dan bahkan tidak diterapkan di Mesir modern.
Hudud di Malaysia dan Dunia
Di Malaysia, isu RUU Hudud sudah lama diperdebatkan. Meski pernah disahkan di Kelantan (1993) dan Terengganu (2002), pelaksanaannya di tingkat nasional masih buntu. Pertanyaan besarnya: apakah hudud benar-benar ampuh menurunkan kriminalitas?
Faktanya, negara-negara dengan tingkat kriminalitas rendah seperti Swedia, Swiss, dan Jerman tidak menerapkan hudud. Sebaliknya, negara yang sudah mengimplementasikannya—Arab Saudi, Pakistan, Nigeria—masih menghadapi masalah keamanan serius, terutama bagi perempuan di ruang publik.
Realitas ini menunjukkan bahwa keamanan masyarakat tidak cukup dengan hudud. Pendidikan moral sejak dini, jaminan ekonomi, dan sistem hukum yang adil justru lebih penting. Anak laki-laki harus diajarkan untuk menghormati perempuan, negara wajib menjamin kehidupan layak, dan aparat harus menegakkan hukum secara konsisten.
Oleh karena itu, hudud dalam Islam tidak bisa dipahami hanya sebagai hukuman fisik. Lebih dari itu, ia adalah batas moral yang bertujuan menegakkan keadilan, kemaslahatan, dan kasih sayang. Perdebatan tentang hukum pidana Islam seharusnya diarahkan pada bagaimana membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermoral—bukan hanya pada penerapan hukuman yang keras. []
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



