Hukum Ganda Malaysia: Perempuan Muslim Sering di Posisi Paling Rentan
Oleh: Khofifah Alawiyah
Kasus Nurfifi Amira Nawi, seorang kasir berusia 37 tahun di Kuala Terengganu, menyisakan luka mendalam. Ia menjadi perempuan pertama di Terengganu yang menerima hukuman cambuk. Putusan ini dijatuhkan Pengadilan Tinggi Syariah setelah Nurfifi dinyatakan bersalah untuk kedua kalinya atas kasus khalwat. Enam kali cambukan dan denda RM4.000 menjadi ganjaran yang harus ditanggungnya.
Sekilas, vonis ini mungkin dianggap sebagai bagian dari “penegakan hukum”. Namun jika ditelisik lebih dalam, kasus ini bukan sekadar melanggar aturan. Namun ia membuka kembali perdebatan lama: bagaimana Malaysia mengelola sistem hukum ganda—hukum perdata dan hukum syariah—yang sering kali menempatkan perempuan Muslim dalam posisi paling rentan.
Konstitusi Versus Syariah
Konstitusi Federal Malaysia, Pasal 8, menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Namun realitas berkata lain. Sistem hukum ganda justru menghadirkan kesenjangan, terutama ketika hukum syariah diterapkan dengan tafsir yang keras. Perempuan Muslim kerap menjadi objek paling sering dijatuhi hukuman dalam kasus moralitas.
Lebih jauh, hukuman cambuk tidak bisa dilepaskan dari sorotan dunia internasional. Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menolak segala bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam yang merendahkan martabat manusia. Hukuman fisik seperti cambuk apalagi rajam, jelas masuk kategori tersebut.
Pernyataan seorang anggota parlemen Malaysia, Wan Ahmad Fayhsal, yang mengatakan, “Saya tidak senang melihatnya, tetapi itu hukum Tuhan, dan saya diberi mandat untuk menegakkannya”, justru memperkeruh suasana. Pernyataan itu menggambarkan betapa tafsir agama kerap digunakan sebagai legitimasi atas hukuman yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan universal.
Tafsir Agama dan Dilema Kemanusiaan
Memang benar, dalam khazanah fikih terdapat riwayat mengenai rajam dan hukuman cambuk bagi pelaku zina. Hadis riwayat Umar bin Khattab bahkan menyebutkan ayat rajam pernah ada dalam Al-Qur’an, meski kemudian lafalnya dihapus.
Namun persoalan mendasarnya adalah: apakah hukum-hukum yang lahir di konteks masyarakat abad ke-7 masih relevan untuk diterapkan tanpa melihat realitas sosial, budaya, dan hak asasi manusia abad ke-21?
Dalam ajaran Islam, sejatinya, membawa misi rahmat dan keadilan. Banyak ulama kontemporer menegaskan bahwa nilai belas kasih harus menjadi acuan utama dalam penegakan hukum, bukan sekadar mengulang teks secara literal.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tun Dr. Mahathir Mohamad, bahkan pernah mengkritik praktik hukuman cambuk, menyebutnya tidak sesuai dengan semangat Islam yang menekankan keadilan dan kemanusiaan.
Saatnya Reformasi Hukum
Kasus Nurfifi memperlihatkan bahwa Malaysia berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada dorongan untuk menegakkan hukum syariah secara ketat. Di sisi lain, ada tuntutan agar negara modern menghormati prinsip keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil seperti Sisters in Islam (SIS) Forum Malaysia sudah lama menyerukan moratorium terhadap semua bentuk hukuman cambuk. Mereka menilai praktik itu bukan hanya melanggar hak asasi, tetapi juga bertentangan dengan nilai Islam yang mengedepankan martabat manusia.
Tantangannya sekarang adalah bagaimana Malaysia mampu menafsirkan kembali hukum agama dengan cara yang lebih manusiawi, inklusif, dan relevan dengan zaman. Bukan sekadar berpegang pada teks, melainkan juga pada semangat keadilan yang menjadi inti dari ajaran Islam itu sendiri.
Jalan ke Depan
Perdebatan tentang hukum ganda ini tidak akan selesai dalam semalam. Namun kasus Nurfifi memberi alarm keras bahwa ada yang salah dalam cara hukum ditegakkan. Apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya sekadar hukuman fisik yang mempermalukan, terutama perempuan?
Malaysia perlu berani melakukan reformasi. Hukum syariah tetap bisa menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, tetapi harus diinterpretasi secara kontekstual, tidak kaku, dan selaras dengan nilai-nilai universal. Tujuannya jelas: membangun masyarakat yang adil, beradab, dan menghargai martabat setiap manusia tanpa diskriminasi gender maupun keyakinan.
Kasus Nurfifi merefleksikan kepada kita semua betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi perempuan dalam sistem hukum ganda Malaysia. Pertanyaannya, apakah negara akan terus menutup mata, atau justru berani membuka ruang dialog, melakukan reformasi, dan menunjukkan bahwa hukum bisa berjalan seiring dengan keadilan serta kemanusiaan?




