Kontras: Malaysia Sahkan UU Buruh Digital, Indonesia Sibuk dengan Demo
Oleh: Khofifah Alawiyah

Lp2m.uinssc.ac.id – Suasana politik ketenagakerjaan di Asia Tenggara kini menampilkan dua wajah berbeda. Di Malaysia, parlemen baru saja melahirkan sejarah dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025, sebuah regulasi yang memberi payung hukum dan perlindungan sosial bagi jutaan pekerja digital. Di seberang Selat Malaka, Indonesia justru masih diguncang gelombang demonstrasi menuntut upah layak dan transparansi kebijakan.
Kontras ini mencerminkan dua arah kebijakan: Malaysia menempuh jalan legislasi untuk menata masa depan ekonomi digital, sementara Indonesia masih berkutat pada perdebatan klasik mengenai standar upah dan kesejahteraan buruh.
Indonesia dan Malaysia
Dalam sebulan terakhir, jalan-jalan di Jakarta, Surabaya, hingga Medan dipenuhi massa. Buruh, mahasiswa hingga siswa STM turun ke jalan, menyuarakan kekecewaan atas ketidakadilan ekonomi.
Mereka menuntut dihapusnya tunjangan fantastis anggota DPR yang dinilai mencederai rasa keadilan, sementara jutaan pekerja masih hidup dengan upah pas-pasan.
Sementara itu, di Kuala Lumpur, suasana justru berbeda. Parlemen Malaysia dengan suara mayoritas menyetujui RUU Pekerja Gig 2025. Regulasi ini mencatatkan sejarah dengan mengakui pekerja gig—mulai dari pengemudi ojek online, kurir makanan, hingga kreator digital—sebagai kategori tenaga kerja tersendiri.
Langkah ini bukan sekadar administratif. Lebih dari 1,2 juta warga Malaysia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan akhirnya masuk dalam sistem hukum negara.
UU baru itu mengatur kewajiban perusahaan membuat kontrak tertulis, menetapkan standar minimum pembayaran, serta melarang pemblokiran akun atau perubahan tarif sepihak oleh platform besar seperti Grab dan Foodpanda.
Pemerintah juga membentuk Tribunal Pekerja Gig, sebuah badan independen untuk menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan.
Selain itu, pekerja gig kini diwajibkan ikut dalam program Organisasi Jaminan Sosial (SOCSO), sehingga mereka berhak atas jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan disabilitas.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyebut pengesahan UU ini sebagai “kemenangan rakyat”. Ia menegaskan pemerintah tak bisa menutup mata terhadap kontribusi pekerja gig yang menopang ekonomi digital Malaysia.
Menteri Sumber Daya Manusia, Steven Sim, menambahkan, regulasi ini adalah “hadiah negara” bertepatan dengan Hari Kemerdekaan 2025.
Bahkan dalam prosesnya melibatkan banyak pihak: serikat buruh, akademisi, perusahaan teknologi, hingga pakar hukum ketenagakerjaan. Dengan begitu, lahirlah sebuah sistem yang relatif seimbang—tetap menjaga fleksibilitas kerja, namun melindungi hak-hak dasar.
Masa Depan yang Dipertaruhkan
Ketika Indonesia terus bergulat dengan demonstrasi jalanan, Malaysia menunjukkan bahwa solusi bisa lahir dari meja parlemen. Tantangannya jelas: bagaimana pemerintah Indonesia bisa beradaptasi dengan perubahan struktur pekerjaan yang makin cair, fleksibel, dan digital?
Pengesahan RUU Pekerja Gig di Malaysia menjadi pengingat bahwa regulasi tidak bisa terus tertinggal dari realitas. Bahkan tanpa payung hukum yang jelas, pekerja digital hanya akan jadi korban permainan algoritma dan kebijakan sepihak perusahaan teknologi.
Bagi jutaan pekerja muda di Indonesia, pertanyaannya kini sederhana namun mendesak: apakah mereka harus terus turun ke jalan, ataukah pemerintah siap menghadirkan payung hukum yang melindungi masa depan mereka?
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



