Menghapus Pernikahan Anak di Malaysia

Menghapus Pernikahan Anak di Malaysia

Oleh: Nursetiawati

2. Menghapus Pernikahan Anak di Malaysia2

Lp2m.uinssc.ac.id – Selama bertahun-tahun, isu pernikahan anak di Malaysia seperti datang dan pergi. Setiap kali ada kasus baru, muncul janji perubahan dari berbagai pihak.

Namun, ketika perhatian masyarakat mereda, pembahasan pun ikut tenggelam. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan ribuan anak perempuan di Malaysia masih berisiko dinikahkan sebelum mereka siap, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Organisasi Sisters in Islam (SIS) menegaskan, sudah waktunya pemerintah berhenti bersembunyi di balik wacana dan mulai mengambil langkah nyata. Mereka menyerukan perubahan hukum yang tegas dan pelaksanaan program di tingkat akar rumput untuk menghentikan praktik pernikahan anak di seluruh Malaysia.

Menurut SIS, tidak boleh lagi ada “izin khusus” dari pengadilan yang membuka peluang penyalahgunaan aturan atas nama agama atau adat.

Fatwa Al-Azhar dan Seruan Usia Minimum 18 Tahun

Seruan ini semakin kuat setelah keluarnya fatwa terbaru dari Universitas Al-Azhar, salah satu lembaga Islam paling berpengaruh di dunia. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pernikahan hanya sah jika dilakukan atas dasar persetujuan kedua pihak, terutama dari perempuan.

Namun, persetujuan itu baru sah bila perempuan telah mencapai kematangan akal dan kedewasaan emosional. Dengan demikian, usia minimal yang pantas untuk menikah adalah 18 tahun.

Al-Azhar menjelaskan bahwa usia 18 memberikan kesempatan bagi anak perempuan untuk menikmati masa kanak-kanaknya, memperoleh pendidikan yang layak, dan memiliki kemampuan mengambil keputusan atas hidup serta pernikahannya.

Baca Juga:  Hak Asuh Anak Ibu Terancam Hukum Syariah di Malaysia

Tahun lalu, Perdana Menteri Malaysia telah menginstruksikan seluruh negara bagian untuk menaikkan usia minimum pernikahan menjadi 18 tahun.

Menghapus Pengecualian, Menyelamatkan Masa Depan Anak

Sayangnya, hingga kini baru beberapa negara bagian seperti Selangor, Penang, dan Sabah yang mulai mengambil langkah konkret. Sementara itu, negara bagian lain masih menolak dengan alasan “pengecualian” dibutuhkan dalam kasus tertentu.

Masalahnya, seperti yang berulang kali ditegaskan SIS, pengecualian justru menjadi celah penyalahgunaan hukum. Ketika ada ruang kompromi, anak-anaklah yang menjadi korban. Negara seperti Bangladesh telah membuktikan bahwa kebijakan dengan pengecualian tidak efektif menekan angka pernikahan anak.

Lebih jauh, pernikahan anak bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal pendidikan dan masa depan. Anak yang dinikahkan muda hampir pasti kehilangan kesempatan melanjutkan sekolah.

Akibatnya, mereka juga kehilangan peluang keluar dari lingkaran kemiskinan dan ketidaksetaraan.

Seruan Sisters in Islam ini menjadi pengingat bahwa pernikahan anak bukan sekadar pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga bentuk nyata kehilangan masa depan.

Oleh sebab itu, menghapus praktik ini bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga investasi bagi masa depan bangsa. Karena anak-anak tidak untuk dinikahkan — mereka harus dibesarkan, dididik, dan diberi kesempatan menjadi versi terbaik dari diri mereka sendiri. []

Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.

Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/

Scroll to Top