Menutup Celah Perkawinan Anak di Malaysia
Oleh: Nursetiawati

Lp2m.uinssc.ac.id – Langkah Dewan Undangan Negeri (DUN) Kedah menaikkan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan Muslim dari 16 tahun menjadi 18 tahun pada Juli 2022 patut diapresiasi. Kebijakan ini menunjukkan komitmen negara bagian tersebut dalam memperkuat perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.
Namun, kebijakan ini masih menyisakan celah besar karena perkawinan pada usia 16 tahun tetap diperbolehkan dengan izin Mahkamah Syariah. Artinya, pintu bagi praktik perkawinan anak belum benar-benar tertutup.
Meski perubahan undang-undang telah dilakukan, pelaksanaan dan penegakannya tetap menjadi tantangan utama. Tanpa pengawasan yang konsisten, aturan hukum hanya akan menjadi teks tanpa makna nyata.
Di luar aspek hukum, kesadaran masyarakat juga perlu dibangun. Masih banyak orang tua yang menganggap perkawinan sebagai jalan keluar dari kemiskinan, tekanan sosial, atau kekhawatiran terhadap pergaulan remaja.
Padahal, keputusan menikahkan anak di usia dini justru membuka pintu penderitaan yang lebih besar yaitu putus sekolah, kehamilan berisiko, tekanan mental, hingga siklus kemiskinan yang berulang. Anak-anak seharusnya diberi ruang untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi, bukan menanggung beban rumah tangga ketika mereka bahkan belum memahami makna kedewasaan.
Komitmen Internasional yang Belum Terealisasi
Malaysia sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan ini. Negara tersebut telah menandatangani Konvensyen Mengenai Hak Kanak-Kanak (CRC) pada tahun 1994 dan Konvensyen Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1995.
Kedua konvensi internasional ini menuntut komitmen nyata untuk melindungi anak dan perempuan dari segala bentuk eksploitasi. Namun, tanda tangan saja tidak cukup. Komitmen di atas kertas tidak berarti banyak jika dalam praktiknya perkawinan anak masih dibenarkan atas nama “izin mahkamah.”
Upaya menghentikan perkawinan anak seharusnya juga berjalan seiring dengan peningkatan akses pendidikan. Memasukkan isu perkawinan dini dalam kurikulum sekolah serta mewajibkan anak menyelesaikan pendidikan hingga usia 17 tahun merupakan langkah konkret untuk mencegah pernikahan di usia muda.
Selain itu, bantuan sosial bagi keluarga berpendapatan rendah (B40) perlu diperkuat agar alasan ekonomi tidak lagi digunakan untuk menikahkan anak sebelum waktunya.
Tanggung Jawab Bersama Menyelamatkan Masa Depan Anak
Masalah perkawinan anak tidak dapat dipandang semata dari sisi moral atau agama. Ia merupakan persoalan sosial, ekonomi, dan psikologis yang kompleks.
Anak yang menikah di usia muda kehilangan kesempatan untuk berkembang secara emosional dan intelektual. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang menikah muda lebih berisiko mengalami kekerasan rumah tangga, perceraian, dan kemiskinan jangka panjang.
Karena itu, perjuangan untuk menghapus perkawinan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Orang tua, guru, tokoh agama, dan media perlu berperan aktif dalam menanamkan nilai pendidikan, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap masa depan anak.
Mereka berhak atas kehidupan yang layak, pendidikan yang baik, dan masa depan yang cerah bukan dibelenggu oleh ikatan perkawinan yang mematikan potensi mereka. []
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



