Janji Adil Dalam Poligami dan Kenyataan Di Malaysia

Janji Adil Dalam Poligami dan Kenyataan Di Malaysia

Oleh: Fitri Leilani Desmonda

Poligami sudah lama menjadi topik yang tidak pernah habis diperbincangkan di Malaysia. Bagi sebagian orang, ia dianggap sebagai hak lelaki yang dilindungi agama. Namun bagi banyak perempuan, poligami lebih sering berarti kehilangan, rasa tidak aman, dan ketidakpastian masa depan.

Secara hukum, poligami memang dibenarkan di bawah Akta Undang-Undang Keluarga Islam. Lelaki yang ingin menikah lagi diwajibkan memohon izin Mahkamah Syariah. Hakim sepatutnya menilai beberapa hal: kemampuan kewangan, kesiapan tanggungjawab, kerelaan istri, serta kesanggupan lahir dan batin. Namun dalam praktik, proses ini sering kali hanya formalitas.

Sisters in Islam (SIS) melalui pusat khidmat guaman Telenisa sering menerima aduan bahwa izin poligami diberikan meskipun istri pertama menentang keras atau keadaan kewangan suami tidak stabil. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah janji berlaku adil benar-benar diukur secara serius, atau sekadar syarat di atas kertas?

Janji Adil yang Sulit Ditepati

Ketika berbicara soal poligami, “adil” selalu menjadi kata kunci. Akan tetapi, adil dalam konteks ini jauh lebih luas daripada sekadar memberi nafkah sama rata. Adil juga berarti membagi waktu dengan seimbang, memberi perhatian penuh pada anak-anak, serta memastikan setiap istri merasa dihormati.

Al-Qur’an memang memberikan ruang poligami dalam Surah An-Nisa ayat 3, tetapi ayat 129 secara tegas menyatakan bahawa manusia tidak akan mampu sepenuhnya berlaku adil dalam urusan hati. Di sinilah kontradiksi itu muncul: hukum memberi izin, tetapi realitas memperlihatkan betapa mustahilnya adil dijalankan.

Banyak kasus di Malaysia menunjukkan hal ini. Seorang isteri melaporkan bahwa selepas suaminya menikah lagi, nafkah bulanannya berkurang drastis. Anak-anak jarang ditemui ayahnya, bahkan ada yang putus sekolah kerana biaya tidak cukup.

Kasus ini dapat dilihat pada kisah nyata seorang perempuan bernama Widuri dari Taman Miharja, yang mengadukan nasibnya melalui layanan Telenisa. Setelah suaminya menikah lagi tanpa persetujuan, nafkah untuk dirinya tiba-tiba dihentikan, bahkan anak-anak mereka pun ditelantarkan.

Ketika Widuri melapor ke Pejabat Agama, ia malah diberi tahu bahwa nafkah bisa dibatalkan jika seorang istri bekerja. Padahal hukum jelas menyatakan bahwa kewajiban nafkah tetap berlaku, meskipun istri memiliki penghasilan. Kasus ini dengan terang menunjukkan bagaimana janji adil dalam poligami sering kali berakhir pada ketidakadilan yang nyata.

Dampak Emosional dan Psikologis

Poligami bukan hanya persoalan materi. Ia juga meninggalkan luka mendalam di ranah emosional. Banyak perempuan yang merasa dikhianati setelah puluhan tahun membina rumah tangga, tiba-tiba harus berbagi suami dengan orang lain. Luka batin ini sulit diukur, tetapi dampaknya sangat nyata: depresi, rasa rendah diri, bahkan hubungan renggang dengan anak-anak.

Baca Juga:  Islam adalah Cinta: Menyebarkan Kasih Sayang untuk Semua

Anak-anak pun tidak terlepas dari dampak poligami. Mereka sering menjadi saksi pertengkaran, merasakan absennya figur ayah, atau bahkan dipaksa menerima keluarga baru tanpa pilihan. Secara psikologis, hal ini bisa menimbulkan trauma jangka panjang dan memengaruhi pandangan mereka terhadap perkahwinan di masa depan. Inilah yang jarang dibicarakan dalam ruang publik: poligami bukan hanya urusan lelaki dan istri, tetapi juga generasi yang akan datang.

Perspektif Perempuan dan Tuntutan Keadilan

Sisters in Islam (SIS) konsisten menyuarakan bahwa poligami seharusnya tidak lagi dianggap norma atau kebiasaan, melainkan pengecualian dengan syarat yang sangat ketat. Menurut mereka, terlalu banyak perempuan yang menanggung penderitaan akibat lemahnya pengawasan hukum.

SIS menegaskan bahwa keadilan dalam poligami bukanlah sekadar wacana agama, melainkan tanggungjawab hukum dan sosial. Jika seorang lelaki berjanji berlaku adil, maka hakim seharusnya memastikan janji itu dapat dilaksanakan secara nyata, bukan hanya retorika. Bukti kemampuan kewangan, catatan tanggungjawab terhadap anak, serta persetujuan istri harus betul-betul dinilai dengan kritis. Namun dalam banyak kes, suara istri sering dipandang sebelah mata. Mereka diminta menandatangani dokumen, tetapi penolakan mereka jarang benar-benar menghalangi izin. Inilah titik kelemahan yang membuat poligami seakan-akan “mudah” dilakukan di Malaysia

Poligami dalam Perspektif Sosial

Selain aspek hukum dan agama, poligami juga memiliki dimensi sosial yang rumit. Di beberapa komunitas, lelaki yang berpoligami dianggap “lebih gagah” atau “lebih mampu”. Poligami kadang dipandang sebagai simbol status sosial, bukan sebagai tanggungjawab yang berat. Namun pandangan ini mulai banyak ditentang. Generasi muda Malaysia, terutama perempuan, semakin vokal menolak normalisasi poligami. Mereka melihat banyak bukti bahwa poligami lebih sering melahirkan masalah dibanding manfaat. Pandangan kritis ini penting untuk mendorong perubahan sosial agar poligami tidak lagi dilihat sebagai pilihan mudah, melainkan pengecualian yang penuh risiko.

Antara Janji dan Luka

Janji adil dalam poligami terdengar mulia, tetapi kenyataan di lapangan membuktikan ia hampir mustahil dipenuhi. Lelaki mungkin mampu membagi nafkah, tetapi bagaimana membagi hati? Lelaki mungkin bisa menjadwalkan waktu, tetapi bisakah ia memastikan setiap anak dan istri merasa sama-sama dicintai?

Malaysia memiliki kerangka hukum yang seharusnya dapat melindungi perempuan, tetapi kelemahan dalam penegakan membuat janji adil sering kali berakhir menjadi luka. Poligami, yang seharusnya menjadi jalan penuh tanggungjawab, justru kerap menjadi pintu penderitaan. Di sinilah pentingnya keberanian masyarakat, hakim syariah, dan lembaga seperti SIS untuk terus mengingatkan: poligami bukan hak istimewa lelaki, melainkan ujian yang sangat berat. Dan jika keadilan tidak bisa diwujudkan, seharusnya pintu itu tidak dibuka sama sekali.

Scroll to Top