Perempuan Malaysia Butuh Keadilan, Bukan Wacana Poligami
Oleh: Natia

Lp2m.uinssc.ac.id – Pernyataan politisi Partai PAS, Datuk Seri Tuan Ibrahim Tuan Man, yang menyebut poligami sebagai solusi bagi perempuan yang menikah di usia lanjut menuai kritik. Pandangan itu dinilai mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama yang dihadapi perempuan, seperti tingginya biaya hidup, kesulitan ekonomi, dan minimnya sistem pendukung sosial.
Alih-alih memperbaiki akar masalah, wacana poligami justru mempersempit diskusi tentang kesejahteraan perempuan. Padahal, yang mendesak untuk dibenahi adalah struktur hukum dan sosial yang masih bias terhadap perempuan.
Data Laporan dan Temuan Telenisa SIS 2022 menunjukkan kenyataan yang jauh dari ideal.
Pertama, sebanyak 24% pernikahan poligami dilakukan tanpa persetujuan istri pertama. Angka ini menunjukkan pelanggaran terhadap hak dan otonomi perempuan dalam mengambil keputusan hidupnya.
Kedua, sekitar 18% suami gagal memenuhi kewajiban nafkah kepada istri, dan 14% lainnya mengabaikan nafkah anak. Kondisi ini memperburuk ketimpangan ekonomi dalam keluarga dan menempatkan perempuan serta anak-anak dalam posisi rentan.
Angka-angka ini memperlihatkan bahwa poligami, dalam banyak kasus, justru memperburuk ketimpangan ekonomi dan emosional yang dialami perempuan dan anak-anak. Narasi bahwa poligami adalah “solusi” terbukti tidak sejalan dengan data empiris.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Di balik praktik poligami, banyak istri menghadapi tekanan emosional dan beban finansial berat. Dalam kondisi ekonomi saat ini, membiayai satu keluarga saja sudah sulit, apalagi jika penghasilan harus dibagi untuk beberapa rumah tangga.
Dalam laporan BFM Podcast menyebutkan bahwa dibutuhkan sekitar RM400.000 hingga RM1 juta untuk membesarkan satu anak hingga menyelesaikan pendidikan universitas.
Angka ini menegaskan bahwa kesiapan ekonomi dalam poligami sering kali hanya asumsi, bukan kenyataan. Dampaknya, anak-anak rentan terhadap penelantaran dan kemiskinan.
Kondisi ini diperburuk oleh celah hukum dalam Undang-Undang Keluarga Islam (IFL).
Amandemen tahun 1994 memungkinkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan, sedangkan revisi 2005 menghapus kewajiban membuktikan bahwa poligami adalah tindakan yang “adil dan perlu.”
Selain itu, belum adanya sistem pendaftaran perkawinan terpusat membuka peluang bagi laki-laki untuk menyembunyikan status pernikahannya. Akibatnya, posisi perempuan dalam pernikahan menjadi semakin lemah, dan hak-hak mereka sulit ditegakkan secara hukum.
Perdebatan
Perdebatan soal poligami sering kali menutupi isu-isu yang jauh lebih mendesak bagi perempuan.
Pertama, angka perceraian meningkat tajam sebesar 43,1% pada 2022, mencapai 62.890 kasus.
Kedua, masih maraknya perkawinan anak yang mengancam masa depan pendidikan dan kesehatan perempuan muda.
Ketiga, kekerasan dalam rumah tangga terus meningkat dan mengancam keselamatan fisik serta mental korban.
Keempat, minimnya dukungan bagi ibu tunggal yang harus menanggung beban ekonomi dan pengasuhan sendiri.
Kelima, masih ada ketidaksetaraan hak kewarganegaraan yang membuat ibu warga negara Malaysia tidak otomatis dapat menurunkan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka.
Isu-isu inilah yang secara langsung memengaruhi kehidupan dan masa depan perempuan di Malaysia. Namun, perhatian publik dan kebijakan sering kali justru tersita untuk perdebatan moral yang tidak menyentuh akar ketidakadilan.
Oleh karena itu, wacana poligami sebagai solusi tidak hanya menyesatkan arah pembahasan, tetapi juga berpotensi melemahkan perjuangan kesetaraan gender dan komitmen terhadap CEDAW.
Maka sudah saatnya pembuat kebijakan dan masyarakat fokus pada hal-hal yang benar-benar substantif yaitu perlindungan dari kekerasan, jaminan ekonomi, dan sistem pendukung yang adil bagi perempuan. []
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



