Enam Landasan Islam Menolak Khitan Perempuan

Enam Landasan Islam Menolak Khitan Perempuan

Oleh: Imam Firdaus

6 Landasan Islam Menolak Khitan Perempuan

Lp2m.uinssc.ac.id – Islam hadir dengan visi besar: menyempurnakan akhlak mulia dan membawa rahmat bagi seluruh alam. Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Malik).

Karena itu, setiap tindakan dalam Islam harus selaras dengan prinsip kasih sayang, keadilan, menjaga kemaslahatan, dan menghormati ciptaan Allah.

Namun, di tengah semangat luhur tersebut, masih ada praktik yang dijalankan turun-temurun tanpa banyak dipertanyakan adalah khitan perempuan.

Dalam banyak komunitas Muslim, praktik ini dianggap biasa, bahkan dibenarkan atas nama agama dan budaya. Padahal, khitan perempuan—yang melibatkan pemotongan atau pelukaan organ kelamin perempuan—berpotensi menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, hingga gangguan fungsi reproduksi.

Kini saatnya kita meninjau praktik ini bukan dengan kacamata tradisi, melainkan dengan moral Islam yang rahmatan lil-‘alamin. Apakah tindakan yang menyakitkan dan berisiko seperti ini masih sejalan dengan akhlak Islam?

Enam Landasan Islam

Pertama, Islam Adalah Agama Kasih Sayang. Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Jika khitan perempuan terbukti menyakitkan dan membahayakan, bagaimana mungkin ia bisa dianggap wajar? Mencegah praktik ini justru wujud kasih sayang, bukan pembangkangan.

Kedua, tubuh Adalah Amanah yang Harus Dijaga. Allah menciptakan manusia dalam bentuk paling sempurna (QS. At-Tin: 4). Organ tubuh perempuan, termasuk bagian sensitifnya, adalah ciptaan Allah yang suci. Jika tidak ada perintah tegas dan manfaat nyata, merusaknya berarti mengkhianati amanah Allah.

Ketiga, Nabi Muhammad Saw. Tidak Mencontohkan. Tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan Nabi Saw. mengkhitan putri-putrinya. Padahal, beliau adalah teladan utama. Jika Rasulullah tidak melakukannya, dan ilmu medis modern menolaknya, maka meninggalkan praktik ini justru bentuk ketaatan kepada beliau.

Baca Juga:  Peringkat 103 di Dunia, Malaysia Berbenah Demi Kesetaraan Gender

Keempat, keadilan Tak Selalu Harus Sama. Ada anggapan bahwa karena laki-laki dikhitan, perempuan pun harus dikhitan demi “kesetaraan”. Ini keliru. Khitan laki-laki terbukti memiliki manfaat kesehatan, sementara pada perempuan justru menimbulkan risiko kerusakan organ reproduksi dan fungsi seksual. Keadilan berarti memberi sesuai kebutuhan, bukan menyeragamkan yang berbeda.

Kelima, Islam melindungi dari Bahaya. Al-Qur’an menegaskan: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195). Sunat perempuan adalah praktik berisiko tinggi tanpa manfaat medis jelas. Menolaknya berarti menjalankan perintah Allah untuk menjaga diri dari bahaya.

Keenam, umat terbaik adalah yang mencegah keburukan. Allah memuji umat Islam sebagai khairu ummah—umat terbaik yang menebarkan kebaikan dan mencegah keburukan (QS. Ali Imran: 110). Menolak khitan perempuan adalah bagian dari perintah ini. Umat terbaik tidak membiarkan bayi-bayi perempuan disakiti atas nama adat atau agama.

Menjaga Perempuan, Menjaga Amanah Allah

Jika kita menelaah dengan hati nurani yang jernih, praktik khitan perempuan bertentangan dengan prinsip dasar Islam: kasih sayang, perlindungan terhadap jiwa, keadilan, menjaga amanah, serta mengikuti teladan Nabi.

Menolak praktik ini bukan berarti menolak ajaran Islam. Justru sebaliknya, itu adalah bentuk ketakwaan yang sejati—karena kita ingin menjaga ciptaan Allah, melindungi jiwa, dan membangun masyarakat yang penuh kasih.

Saatnya umat Islam—khususnya para ulama, orang tua, dan tokoh masyarakat—bersatu untuk meninggalkan praktik ini. Mari kita rawat bayi-bayi perempuan dalam cinta, lindungi mereka dari bahaya, dan didik mereka dengan semangat Islam yang memuliakan perempuan.

Karena Islam tidak pernah mengajarkan kita untuk menyakiti. Islam hadir untuk menyejukkan, bukan melukai. []

Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.

Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/

Scroll to Top