Keluarga Berencana dalam Pandangan Islam
Oleh: Imam Firdaus

Lp2m.uinssc.ac.id – Ketika mendengar istilah Keluarga Berencana (KB), sebagian orang langsung teringat pada slogan “Dua Anak Cukup” atau program pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang KB? Apakah diperbolehkan, atau justru dilarang?
Pertanyaan ini menarik, sebab banyak pasangan muslim yang ingin mengatur kehamilan demi kesehatan ibu, kesejahteraan keluarga, serta pendidikan anak-anaknya. Untuk menjawabnya, mari kita lihat pandangan ulama dan rujukan dari Al-Qur’an dan Hadis.
Dalam Islam, konsep KB dapat dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, tahdīd an-nasl atau pembatasan kelahiran, yaitu upaya mencegah kelahiran secara permanen. Para ulama sepakat mengharamkannya karena dianggap menutup sama sekali kemungkinan hadirnya keturunan.
Kedua, tandzīm an-nasl atau pengaturan kelahiran, yaitu menunda atau mengatur jarak kelahiran dengan alasan kemaslahatan. Mayoritas ulama membolehkannya selama tidak bersifat permanen. Dengan kata lain, Islam menolak pembatasan kelahiran yang mutlak, namun membuka ruang bagi pengaturan kelahiran demi kebaikan keluarga.
Pengaturan jarak kelahiran memiliki dasar dalam Al-Qur’an, misalnya QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan QS. Luqman [31]: 14 yang menganjurkan masa menyusui anak selama dua tahun. Isyarat ini dipahami sebagai dorongan agar seorang ibu tidak hamil ketika masih menyusui, demi menjaga kesehatan dirinya, bayi yang disusui, serta janin apabila ia mengandung.
Imam Ibnu Hajar menegaskan: “Menjauhi bahaya kesehatan anak yang sedang menyusu dari perubahan kualitas air susu ibunya yang sedang hamil.” Hadis Nabi ﷺ pun menekankan agar umat Islam menghindari hal-hal yang membawa mudarat, termasuk bagi kesehatan ibu dan anak.
Kontrasepsi Modern dalam Pandangan Ulama
Perbedaan pendapat muncul terkait penggunaan alat kontrasepsi modern. Mayoritas ulama memperbolehkan kontrasepsi sementara seperti pil KB, kondom, suntik, implan, IUD, atau jelly, selama tidak membahayakan tubuh.
Sementara itu, metode permanen seperti vasektomi dan tubektomi masih diperselisihkan. Sebagian ulama melarangnya karena menutup kemungkinan kelahiran, namun ada pula yang membolehkan jika masih bersifat sementara, misalnya dapat disambung kembali dengan teknologi medis (rekanalisasi).
Hal ini menunjukkan bahwa Islam bersikap fleksibel terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, selama prinsip utamanya terjaga: tidak menimbulkan bahaya permanen, serta tetap memberi peluang hadirnya keturunan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam membedakan dengan tegas antara pembatasan kelahiran yang hukumnya haram, dan pengaturan kelahiran yang hukumnya boleh. Pengaturan kehamilan diperbolehkan selama bertujuan untuk kemaslahatan, menjaga kesehatan ibu, anak, dan keluarga secara umum.
Karena itu, KB dalam perspektif Islam sebaiknya dipahami bukan sekadar program pemerintah, melainkan juga sebagai bagian dari ikhtiar keluarga muslim untuk membangun rumah tangga yang sehat, sejahtera, dan diridai Allah SWT.
Sebagai pasangan muslim, mari kita bijak dalam memilih metode KB sesuai tuntunan agama, mempertimbangkan maslahat dan mudarat, serta selalu berkonsultasi dengan tenaga medis agar tetap aman dan membawa kebaikan. []
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



