Terlalu Lama Menunggu: Perlindungan Anak (PEERS) Malaysia Baru akan Diresmikan di 2027

Terlalu Lama Menunggu: Perlindungan Anak (PEERS) Malaysia Baru akan Diresmikan di 2027

Oleh: Nursetiawati

Terlalu Lama Menunggu: Perlindungan Anak (PEERS) Malaysia Baru akan Diresmikan di 2027

Lp2m.uinssc.ac.id – Pencegahan kehamilan dan pernikahan anak membutuhkan dukungan menyeluruh dari keluarga, lingkungan, hingga pendidikan. Masuknya kurikulum baru Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Sosial (PEERS) merupakan langkah maju pemerintah Malaysia untuk melindungi generasi mudanya. Namun, penerapannya baru akan dimulai pada tahun 2027, sehingga remaja masih terjebak dalam risiko yang sama.

Dato’ Sri Nancy Shukri menyoroti keprihatinan atas meningkatnya kehamilan remaja, pernikahan di bawah umur, dan kasus penelantaran bayi. Ia mencatat terdapat 44.263 kehamilan remaja dalam lima tahun terakhir, di mana 17.646 di antaranya terjadi pada remaja yang belum menikah. Di Sarawak saja, tercatat 9.258 kasus kehamilan remaja antara 2019–2023.

Sebagian besar kasus terjadi karena adanya undang-undang adat yang masih memperbolehkan pernikahan anak di bawah umur. Hingga kini, belum ada amandemen hukum yang menetapkan usia minimum pernikahan perempuan menjadi 18 tahun.

Ketidakseragaman Hukum dan Dampaknya bagi Anak Perempuan

Yang mengkhawatirkan bukan hanya tingginya angka perkawinan anak atau kehamilan di luar nikah, melainkan juga kerentanan serius yang dihadapi perempuan muda. Kehamilan di usia belia membahayakan nyawa ibu, sekaligus mengancam keselamatan bayi yang kerap ditelantarkan akibat ketidaksiapan mental sang ibu.

Masalah ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor lingkungan, pendidikan, dan keluarga, tetapi juga sistem hukum dan tafsir agama. Malaysia memiliki sistem hukum ganda. Bagi non-Muslim, usia minimum pernikahan ditetapkan pada 18 tahun.

Namun bagi Muslim, laki-laki dapat menikah pada usia 18 tahun, sedangkan perempuan pada usia 16 tahun, dengan kemungkinan izin khusus dari hakim Syariah atau Menteri Besar untuk menikah lebih muda lagi.

Ketidakseragaman aturan ini memperburuk kerentanan anak perempuan, sekaligus melanggar hak anak, merampas kesempatan pendidikan, melanggengkan kemiskinan, serta menormalisasi praktik eksploitasi.

Urgensi Perlindungan Anak dan Reformasi Hukum yang Tegas

Padahal, Malaysia sudah berulang kali berkomitmen menghapus perkawinan anak. Rencana Strategis Nasional 2020 bahkan menjanjikan solusi dengan menyasar akar persoalan, seperti kemiskinan, minimnya akses pendidikan, serta norma sosial berbahaya.

Baca Juga:  Hak Anak: Fondasi yang Sering Terlupakan

Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Beberapa negara bagian seperti Selangor dan Kedah memang telah menetapkan usia minimum pernikahan 18 tahun. Tetapi tidak adil jika perlindungan anak hanya bergantung pada lokasi kelahirannya.

Konsekuensi perkawinan anak juga sangat berat. Rumah sakit mencatat tingginya angka kematian ibu dan bayi pada kelompok usia muda. Tubuh remaja belum siap untuk melahirkan, sehingga komplikasi serius seperti persalinan macet atau kelahiran prematur kerap terjadi. Kisah anak perempuan berusia 12 atau 13 tahun yang dipaksa menjadi ibu masih nyata hingga hari ini, bukan sekadar sejarah.

Selain itu, pernikahan dini hampir selalu berarti putus sekolah. Data Kementerian Pendidikan Malaysia mencatat peningkatan angka siswa yang keluar sekolah antara 2019–2023, salah satu penyebab utamanya adalah pernikahan anak. Putus sekolah merampas peluang anak untuk meraih potensi dirinya, yang dalam jangka panjang juga mengurangi daya saing bangsa.

Dari sisi psikologis, beban pernikahan dan keibuan di usia belia menimbulkan trauma mendalam. Depresi, kecemasan, hingga isolasi sosial menjadi luka tak kasat mata yang membekas seumur hidup. Dampak psikologis ini kemudian meluas ke keluarga dan masyarakat, membentuk lingkaran rapuh yang sulit diputus.

Jika Malaysia benar-benar serius menepati janjinya melindungi anak-anak, maka tindakan tegas harus segera diambil. Komitmen parsial dan reformasi setengah hati tidak cukup. Standarisasi hukum, perluasan akses pendidikan, perubahan norma sosial, dan dukungan langsung bagi anak harus segera diwujudkan.

Masa depan bangsa terletak pada generasi mudanya. Melindungi anak dari perkawinan dini bukan hanya soal hak asasi, tetapi juga keberanian politik. Kini, Malaysia berada di persimpangan: tetap terjebak dalam praktik lama, atau berani maju dengan perubahan. []

Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.

Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/

Scroll to Top