JAG Desak Revisi SOP Pengasuhan Anak di Malaysia yang Diskriminatif terhadap Ibu
Oleh: Viqia Sastrawardana

Lp2m.uinssc.ac.id – Pada 25 September 2023, Kelompok Aksi Gabungan untuk Kesetaraan Gender (JAG) mengeluarkan pernyataan pers yang menyoroti rancangan prosedur operasi standar (SOP) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Keluarga, dan Masyarakat Malaysia.
Menteri Nancy Shukri berencana mempublikasikan SOP tersebut untuk menentukan kapan seorang ibu dianggap “tidak layak” mengasuh anaknya, sebagaimana dilaporkan oleh Malaysiakini.
Namun, JAG menyatakan keprihatinan mendalam: SOP ini tampak hanya berfokus pada ibu, seolah tanggung jawab pengasuhan anak sepenuhnya berada di pundak perempuan. Padahal, pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama—ibu, ayah, keluarga, dan masyarakat.
Menurut laporan The Star (Februari 2022), antara 50 hingga 80 persen ibu mengalami depresi pascapersalinan, terutama di negara berkembang seperti Malaysia. Angka ini menunjukkan beratnya beban emosional dan fisik yang harus dipikul perempuan, mulai dari pekerjaan rumah tangga hingga pengasuhan anak.
Menetapkan SOP yang hanya menilai kelayakan seorang ibu tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan dukungan sekitarnya justru bisa memperburuk tekanan psikologis yang mereka alami. Perempuan tidak seharusnya dipersalahkan sendirian atas dinamika keluarga yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.
Potensi Diskriminasi Gender
JAG menegaskan bahwa rancangan SOP ini berpotensi diskriminatif secara gender, karena tidak menetapkan standar yang sama bagi ayah. Mengapa hanya ibu yang dinilai “layak atau tidak layak” mengasuh anak? Jika ayah tidak dinilai dengan kriteria serupa, maka prinsip kesetaraan gender jelas diabaikan.
Evaluasi terhadap orang tua harus dilakukan secara adil, transparan, dan bebas bias gender. Anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang seimbang dari kedua orang tuanya. Jika kebijakan publik hanya menyoroti ibu, maka hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan penuh cinta dan dukungan emosional pun terancam.
JAG mendesak agar SOP tersebut ditinjau secara menyeluruh dan inklusif, dengan melibatkan ahli kesejahteraan anak, psikolog, serta organisasi masyarakat sipil. Publikasi SOP memang langkah baik menuju transparansi, namun substansinya harus memastikan keseimbangan tanggung jawab antara ibu dan ayah.
Selain evaluasi, Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) sebaiknya menyediakan program pendampingan, seperti kelas pengasuhan bersama atau konseling keluarga, bagi orang tua yang tengah menghadapi kesulitan. Program semacam ini dapat membantu mereka mengatasi depresi, beban emosional, atau tekanan sosial yang sering dihadapi pascapersalinan.
Isu ini menjadi pengingat penting bahwa kesetaraan gender dalam keluarga bukan hanya soal hak perempuan, tetapi juga tentang kesejahteraan anak. Anak membutuhkan kehadiran, cinta, dan bimbingan dari kedua orang tuanya.
Dengan SOP yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, pemerintah dapat membantu membangun keluarga yang lebih kuat, sehat, dan saling mendukung.
JAG berharap pemerintah segera meninjau kembali kebijakan ini, agar tidak ada lagi ibu yang dipersalahkan sendirian, dan tidak ada anak yang kehilangan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



