Ketimpangan Gender dalam Hukum Keluarga Islam di Malaysia

Ketimpangan Gender dalam Hukum Keluarga Islam di Malaysia

Oleh: Natia

Ketimpangan Gender dalam Hukum Keluarga Islam di Malaysia

Lp2m.uinssc.ac.id – Laporan Telenisa 2024 yang dirilis oleh Sisters in Islam (SIS) menyoroti kenyataan yang masih dihadapi banyak perempuan di Malaysia: rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman justru sering menjadi ruang ketidakadilan dan kekerasan.

Lembaga ini, yang telah memberikan nasihat hukum gratis kepada lebih dari 10.000 klien, menemukan bahwa banyak persoalan berakar pada struktur hukum dan sosial yang bias gender. Kondisi tersebut membatasi akses perempuan terhadap keadilan, nafkah, dan perlindungan hukum yang layak.

Malaysia kerap disebut sebagai negara Muslim moderat yang berhasil memadukan nilai Islam, demokrasi, dan modernitas. Namun, laporan SIS menunjukkan bahwa di balik citra tersebut, perempuan dan anak-anak masih rentan menjadi korban lemahnya penegakan hukum di pengadilan Syariah dan kuatnya budaya patriarki.

  1. Kekerasan di Ruang Domestik

Laporan Telenisa mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu berbentuk fisik. Banyak perempuan mengalami kekerasan psikologis dan ekonomi, seperti pengendalian akses terhadap uang atau pembatasan untuk bekerja.

Bentuk kekerasan ini sering diabaikan karena dianggap masalah pribadi. Padahal, dampaknya serius dan memerlukan penanganan hukum yang tegas serta dukungan sosial yang nyata.

  1. Ketimpangan Ekonomi

Ketimpangan ekonomi sering dimulai dari rumah tangga. Banyak ibu tunggal memikul tanggung jawab finansial sendirian setelah perceraian karena nafkah anak tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Khadijah Ra: Perempuan Kaya, Bijak, dan Penopang Dakwah Rasulullah

Mengatasi masalah ini memerlukan dukungan sistemik, bukan sekadar bantuan sesaat. Akses pelatihan, modal usaha, dan kebijakan kerja yang ramah keluarga penting untuk membantu perempuan mandiri secara ekonomi.

  1. Kendala Hukum dan Budaya

Walaupun sistem hukum Syariah telah tersedia, penerapannya masih jauh dari adil bagi perempuan. Telenisa mencatat hampir seratus perempuan menghadapi persidangan tanpa bantuan pengacara.

Selain itu, masih ada pandangan bahwa perjuangan hak perempuan dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Padahal, sebagaimana ditegaskan SIS, keadilan bagi perempuan justru sejalan dengan tujuan utama Syariah (maqasid al-shariah): menjaga martabat dan kesejahteraan manusia.

  1. Arah Reformasi

Mengatasi ketimpangan gender membutuhkan langkah menyeluruh. SIS merekomendasikan pembentukan Badan Dukungan Anak (Child Support Agency) agar putusan nafkah anak dapat dijalankan dengan konsisten.

Pendidikan hukum dan keuangan bagi perempuan juga perlu diperluas, sementara laki-laki perlu dilibatkan dalam pendidikan tentang tanggung jawab dan kesetaraan dalam keluarga.

Laporan Telenisa 2024 menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan sistem hukum Syariah benar-benar melindungi perempuan dan anak-anak.

Prinsip keadilan yang menjadi dasar agama seharusnya tercermin dalam praktik hukum dan kehidupan sehari-hari, bukan hanya di atas kertas. []

Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.

Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/

Scroll to Top