Scam Poligami di Malaysia: Ketika Agama Disalahgunakan dan Perempuan Jadi Korban

Scam Poligami di Malaysia: Ketika Agama Disalahgunakan dan Perempuan Jadi Korban

Oleh: Nursetiawati

Scam Poligami di Malaysia Ketika Agama Disalahgunakan dan Perempuan Jadi Korban

Lp2m.uinssc.ac.id – Poligami kini kembali menjadi perbincangan serius di Malaysia. Isu ini bukan semata perkara keagamaan, melainkan problem hukum dan sosial yang kompleks.

Keberadaan dualisme sistem hukum antara hukum syariah dan hukum sipil telah membuka celah lebar bagi praktik poligami yang sering disalahgunakan.

Banyak laki-laki menggunakan ruang abu-abu tersebut untuk melangsungkan pernikahan kedua secara rahasia, tanpa izin pengadilan dan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan maupun tanggung jawab.

Dalam banyak kasus, poligami dijadikan dalih untuk mengesahkan perilaku yang jauh dari etika: menipu, mengabaikan hak istri, hingga menelantarkan anak-anak.

Fenomena ini menunjukkan bahwa poligami, yang seharusnya menjadi amanah berat dan penuh tanggung jawab, justru berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan dan penindasan terhadap perempuan.

Celah Hukum

Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Perlis tahun 2006 sebenarnya telah mengatur dengan jelas bahwa setiap laki-laki yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari Mahkamah Syariah.

Pengadilan memiliki wewenang untuk menilai kemampuan suami dalam bersikap adil, memberikan nafkah, serta memastikan pernikahan baru tidak menimbulkan penderitaan bagi istri dan anak.

Namun, dalam praktiknya, aturan ini sering diabaikan. Tidak sedikit laki-laki yang memilih jalan pintas: menikah secara rahasia atau bahkan melangsungkan akad di luar negeri tanpa izin pengadilan.

Ketika mereka kembali ke Malaysia, pelanggaran tersebut hanya dijatuhi sanksi ringan berupa denda sekitar RM1.000—jumlah yang tentu tidak sebanding dengan kerusakan sosial dan moral yang ditimbulkan.

Akibatnya, muncullah fenomena yang oleh masyarakat disebut sebagai “scam poligami.” Banyak perempuan tertipu oleh janji manis bahwa pernikahan mereka akan segera didaftarkan secara sah, padahal hal itu tidak pernah terjadi.

Secara agama mungkin sah, tetapi secara hukum negara mereka tidak diakui sebagai istri. Dampaknya fatal: ketika terjadi perselisihan atau perceraian, perempuan tidak dapat menuntut haknya di pengadilan—baik nafkah, harta bersama, maupun hak asuh anak. Secara hukum, ia seolah tidak pernah menjadi istri yang sah.

Data

Penelitian yang dilakukan Sisters in Islam (2007–2012) memperlihatkan fakta mencengangkan. Sekitar 40% suami mengurangi nafkah untuk keluarga setelah berpoligami, 44% istri pertama harus bekerja tambahan, dan 77% anak menyatakan ketidakpuasan terhadap pembagian waktu dan perhatian ayah mereka.

Angka-angka ini membuktikan bahwa poligami yang dilakukan tanpa izin dan tanpa keadilan justru menimbulkan penderitaan emosional, finansial, dan sosial.

Masalah utama dari fenomena ini bukanlah ajaran Islam itu sendiri, melainkan lemahnya penegakan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Hukum Islam sering disalahartikan sebagai pembenaran bagi laki-laki untuk berpoligami, padahal Islam menegaskan bahwa poligami bukanlah hak absolut, melainkan amanah yang berat dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:  Mengarusutamakan Gender di RPJMD 2025–2029: Dari Wacana ke Aksi
Antara Syariat dan Perlindungan Sosial

Izin dari Mahkamah Syariah bukanlah formalitas administratif semata, tetapi merupakan mekanisme perlindungan bagi semua pihak terutama perempuan dan anak agar tidak terjadi penindasan. Jika izin ini diabaikan, maka nilai-nilai keadilan yang menjadi inti dari hukum Islam justru terkhianati.

Minimnya edukasi hukum di masyarakat memperburuk keadaan. Banyak orang masih beranggapan bahwa pernikahan sah secara agama sudah cukup, tanpa perlu dicatat secara resmi di Mahkamah Syariah.

Pandangan ini memperlihatkan kesenjangan pemahaman antara aspek keagamaan dan aspek hukum positif. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara lembaga agama dan negara dalam memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat memahami bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan, bukan pembatasan.

Dalam kasus scam poligami, perempuan kembali menjadi korban ganda: korban penipuan dan korban stigma sosial. Mereka kerap disalahkan sebagai “perusak rumah tangga,” padahal sering kali merekalah yang paling menderita. Ketika pernikahan tidak diakui negara, mereka kehilangan hak-hak dasar yang seharusnya dilindungi hukum.

Lebih dari itu, stigma masyarakat membuat mereka terpinggirkan. Dalam konteks ini, perjuangan melawan scam poligami bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga perjuangan untuk menegakkan nilai-nilai kesetaraan, keadilan, dan martabat perempuan sebagaimana diajarkan Islam.

Keadilan Sebagai Inti Ajaran Islam

Al-Qur’an menegaskan dengan sangat jelas: “Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah satu saja.” (QS. An-Nisa: 3)

Ayat ini tidak sekadar anjuran, tetapi peringatan keras bahwa keadilan adalah syarat mutlak dalam poligami. Jika keadilan tidak bisa ditegakkan, maka poligami tidak lagi sesuai dengan spirit Islam.

Maka dari itu, sudah saatnya pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat meninjau ulang cara penerapan hukum keluarga Islam agar selaras dengan prinsip keadilan substantif. Diperlukan kebijakan yang lebih tegas terhadap pelaku poligami tanpa izin, serta perlindungan hukum yang nyata bagi perempuan dan anak yang menjadi korban.

Selain penegakan hukum, pendidikan publik juga harus diperkuat. Poligami yang dilakukan tanpa keadilan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan nilai moral Islam yang luhur.

Islam tidak pernah membenarkan penindasan, dan keadilan selalu menjadi poros utama dalam setiap relasi, termasuk dalam rumah tangga.

Pada akhirnya, perjuangan melawan scam poligami adalah perjuangan untuk menegakkan kembali makna sejati dari hukum Islam: melindungi yang lemah, menegakkan keadilan, dan menjaga martabat manusia. []

Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.

Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/

Scroll to Top