Stigma Anak Tak Sah Taraf di Malaysia
Oleh: Khofifah Alawiyah

Lp2m.uinssc.ac.id – “Anak tak sah taraf sering disebut haram, padahal yang haram adalah perbuatan orang tuanya.” Kalimat ini kenyataan pahit yang masih dialami puluhan ribu anak di Malaysia hingga hari ini.
Mereka hidup dalam segala bentuk diskriminasi yang mengunci akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Ini bukan sekadar isu hukum, tetapi tragedi kemanusiaan yang diam-diam terus berlangsung di tengah masyarakat Malaysia saat ini.
Fenomena “anak tak sah taraf” di Malaysia mengungkap lapisan persoalan sosial, agama, dan hukum yang sangat kompleks. Anak-anak ini kerap menghadapi kesulitan administratif hanya untuk mendapatkan hak dasar seperti akta kelahiran, kartu identitas, atau izin sekolah karena sistem hukum mensyaratkan identitas ayah.
Dalam konteks inilah, Sisters in Islam (SIS) Forum Malaysia gigih memperjuangkan keadilan dan martabat bagi anak-anak tersebut. Mereka menegaskan: yang haram bukanlah anaknya, melainkan perbuatan orang tuanya.
Melalui video podcast bersama Datuk Ismail Yahya, mantan mufti negeri Terengganu, dan Fararum, aktivis dari Reproductive Rights Advocacy Alliance Malaysia (RAM), SIS mengurai akar persoalan ini dengan jernih.
Ketika Hukum Menentukan Siapa yang “Sah” dan Siapa yang Tidak
Menurut Datuk Ismail Yahya, definisi anak tak sah taraf dalam Akta Undang-Undang Keluarga Islam Wilayah Persekutuan (Akta 303) Seksyen 2 merujuk pada anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah, atau lahir kurang dari enam bulan qamariah setelah tanggal pernikahan orang tuanya.
Artinya, hukum syariah secara eksplisit memisahkan antara anak “sah” dan “tidak sah”, dengan konsekuensi yang besar terhadap hak nasab, warisan, dan perwalian.
Namun, ia juga menjelaskan adanya pengecualian penting: seorang ayah dapat mengakui seorang anak sebagai anak sahnya jika pengakuan itu memenuhi syarat tertentu, seperti tidak adanya ayah lain yang diakui, perbedaan usia yang masuk akal, dan adanya niat untuk mengesahkan nasab tanpa menyebut anak tersebut sebagai hasil zina. Dalam kondisi itu, hak nasab dan waris dapat diberikan.
Sayangnya, pengecualian ini jarang dipahami secara luas. Banyak masyarakat masih menganggap bahwa “anak zina” selamanya tidak bisa diakui. Padahal, Islam sendiri menekankan prinsip keadilan dan kasih sayang, bukan penghukuman terhadap yang tak berdosa.
Stigma
Fararum dari RAM menyoroti bahwa kebijakan publik Malaysia terkait hak reproduksi masih terlalu berfokus pada individu yang sudah menikah.
Akibatnya, kelompok yang belum menikah, terutama remaja dengan kehamilan tidak terencana, kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dan informasi yang tepat.
Pendidikan seksualitas di sekolah pun sering kali hanya menekankan “menahan diri”, bukan pemahaman komprehensif tentang tubuh, relasi, dan tanggung jawab.
Akibatnya, banyak remaja terjebak dalam ketidaktahuan dan akhirnya menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka. Setelah melahirkan, perempuan menghadapi stigma ganda—dihukum karena hamil di luar nikah dan disalahkan atas status anaknya.
Lebih ironis lagi, Fararum menyoroti pandangan sesat yang beredar bahwa ayah biologis dari anak tak sah taraf boleh menikahi anak tersebut.
Datuk Ismail Yahya dengan tegas membantah, merujuk pada Surah An-Nisa ayat 23, yang jelas mengharamkan seorang lelaki menikahi anak dari istrinya yang telah disetubuhi. Pandangan ini, kata Fararum, adalah bentuk ekstrem dari patriarki yang berusaha menjustifikasi eksploitasi dan menambah luka sosial yang sudah dalam.
Empati
Masalah ini tidak hanya soal interpretasi hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Diskriminasi terhadap anak tak sah taraf memperlihatkan bagaimana sistem sosial dan keagamaan kadang lebih sibuk menjaga moralitas simbolik daripada melindungi kehidupan manusia yang nyata.
Datuk Ismail Yahya bahkan mengusulkan agar lembaga agama bekerja sama dengan aktivis dan lembaga kesehatan untuk membangun kurikulum pendidikan reproduksi yang komprehensif sejak dini, bukan hanya terbatas pada kursus pra-nikah. Pendidikan ini penting, terutama bagi laki-laki, agar memahami tanggung jawab moral dan sosial dalam relasi seksual.
Oleh karena itu, anak-anak tak sah taraf tidak memilih untuk dilahirkan dalam kondisi seperti itu. Mereka adalah manusia, sama seperti anak-anak lain, dengan hak yang sama untuk hidup bermartabat. Menyalahkan mereka atas kesalahan orang dewasa adalah bentuk ketidakadilan yang paling telanjang.
Isu ini menuntut kita semua untuk berani berpihak — bukan kepada moralitas yang menghukum, tapi kepada kemanusiaan yang memulihkan. Karena hukum yang tidak disertai empati hanya melahirkan ketidakadilan baru. []
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



