Menegakkan Keadilan Gender di Malaysia

Menegakkan Keadilan Gender di Malaysia

Oleh: Khofifah Alawiyah

2.Menegakkan Keadilan Gender di Malaysia

Lp2m.uinssc.ac.id – Keadilan adalah fondasi utama dalam falsafah perundang-undangan Islam. Prinsip ini bukan sekadar konsep moral, tetapi jantung dari seluruh ajaran agama: menegakkan keseimbangan, memuliakan martabat manusia, dan mencegah penindasan.

Dalam wacana modern, nilai keadilan ini berkelindan dengan gagasan kesetaraan gender ide universal yang menegaskan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, memiliki hak dan peluang yang setara untuk hidup bermartabat.

Sejak abad ketujuh Masehi, Al-Qur’an telah hadir sebagai revolusi moral terhadap budaya patriarki Arab yang kala itu menindas perempuan.

Kitab suci itu mengakui kemanusiaan perempuan secara penuh, memberikan hak waris, hak memilih pasangan, hak kepemilikan, dan hak berpendapat yaitu hak-hak yang bahkan baru diperoleh perempuan di sebagian dunia modern berabad-abad kemudian.

Namun, realitas sosial dan sejarah Islam klasik tidak selalu setia pada semangat Al-Qur’an tersebut. Ketika hukum-hukum fikih mulai disusun beberapa abad setelah wafatnya Nabi, tafsir terhadap teks-teks suci banyak dipengaruhi oleh konteks patriarki zamannya.

Para ulama hidup di dalam struktur sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pusat otoritas, dan cara pandang itu membentuk sistem hukum yang diwariskan hingga kini.

Fikih Klasik

Fikih klasik tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-historisnya. Para ulama pada masa itu menyusun hukum Islam berdasarkan kebutuhan masyarakat yang didominasi laki-laki dan berorientasi pada struktur keluarga patriarkal.

Hukum-hukum tersebut kemudian dikodifikasi dan diwariskan lintas generasi, hingga menjadi dasar bagi undang-undang keluarga Islam di banyak negara, termasuk Malaysia.

Namun, zaman telah berubah. Di abad ke-20, muncul kesadaran baru tentang hak asasi manusia dan kesetaraan di hadapan hukum.

Negara-negara Islam modern mulai membangun sistem konstitusional yang menjamin hak warga negara tanpa diskriminasi. Malaysia, sebagai anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), juga terikat pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Di lapangan, perempuan kini hadir di ruang publik sebagai pemimpin, akademisi, pekerja, dan penggerak sosial. Peran mereka tidak lagi terbatas pada ruang domestik. Maka, hukum Islam pun harus berevolusi agar tetap relevan dengan prinsip keadilan yang diemban Al-Qur’an.

Dua Pendekatan

Dalam wacana pemikiran Islam kontemporer, terdapat dua arus besar dalam memahami keadilan gender:

Pertama, Pendekatan Melindungi (Ekuitas / Equity).  Pendekatan ini berakar pada logika fikih klasik. Ia berasumsi bahwa laki-laki dan perempuan memang setara secara spiritual, namun berbeda dalam kapasitas sosial dan hukum. Laki-laki dianggap memiliki kekuatan rasional dan fisik yang lebih, sehingga bertanggung jawab menafkahi dan “melindungi” perempuan yang dianggap lemah.

Baca Juga:  Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Malaysia yang Adil Gender

Dalam praktiknya, pendekatan ini melahirkan hierarki gender yang halus namun mengakar. Hak dan kewajiban dibedakan bukan atas dasar pilihan dan potensi, tetapi atas dasar stereotip biologis. Konsep equity ini sering kali dijadikan alasan untuk mempertahankan peran tradisional perempuan di rumah, dan membatasi akses mereka di ruang publik.

Kedua, Pendekatan Kesetaraan (Egalitarian). Pendekatan ini berangkat dari prinsip bahwa semua manusia — tanpa kecuali — diciptakan setara di hadapan Tuhan. Al-Qur’an tidak menilai seseorang berdasarkan jenis kelaminnya, tetapi atas dasar ketakwaan dan amal salehnya.

Pendekatan ini menuntut kesetaraan substantif dan transformatif, bukan sekadar formalitas hukum. Artinya, hukum harus berani memperbaiki ketimpangan struktural dan diskriminasi historis yang dialami perempuan.

Kesetaraan tidak cukup diucapkan; ia harus diwujudkan dalam kebijakan, sistem kelembagaan, dan pola pikir masyarakat.

Kembali kepada Prinsip Al-Qur’an

Al-Qur’an telah memberikan panduan yang tegas: “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, atau kaum kerabatmu.” (QS. an-Nisa’ [4]:135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam tidak mengenal batas identitas termasuk gender. Tradisi hukum Islam tidak pernah statis; ia selalu terbuka terhadap perubahan zaman selama tujuannya menjaga kemaslahatan manusia.

SIS Forum Malaysia, dalam berbagai risalahnya, juga menekankan pentingnya menafsir ulang fikih dengan lensa kesetaraan. Islam, bagi mereka, bukanlah sistem yang membekukan perempuan di bawah otoritas laki-laki, melainkan ajaran yang menegakkan kemanusiaan universal.

Karena, kesetaraan substantif dan transformatif bukanlah konsep Barat yang asing bagi Islam. Ia adalah kelanjutan dari pesan Al-Qur’an yang paling mendasar: menegakkan keadilan dan menghormati martabat manusia.

Jika hukum Islam terus beradaptasi dengan semangat keadilan zaman, maka ia akan tetap menjadi rahmat bagi semesta  rahmatan lil alamin. Namun jika ia terjebak pada tafsir patriarkal yang menindas, maka yang kita pertahankan bukanlah Islam yang hidup, melainkan bayang-bayang masa lalu yang membelenggu.

Maka, tugas umat Islam hari ini bukan hanya membela agama, tetapi menghidupkan kembali keadilan yang menjadi ruh agama itu sendiri. []

Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.

Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/

Scroll to Top