Anak Korban Bukan Penjahat: Meluruskan Wacana Hukum yang Keliru di Malaysia
Oleh: Nur Faizah

Lp2m.uinssc.ac.id – Sebuah pernyataan kontroversial baru-baru ini mengguncang jagat media Malaysia. Kepala Polisi Kelantan mengusulkan agar anak perempuan yang terlibat dalam hubungan seks “sukarela” di bawah umur harus dituntut bersama pria dewasa. Alasan yang dikemukakan bahwa hampir 90% kasus perkosaan (statutory) bersifat sukarela.
Wacana berbahaya ini kemudian mendapat penguatan dari portal resmi Mufti Wilayah Persekutuan yang membahas “Rogol Suka Sama Suka”. Mereka berargumen bahwa menghukum kedua belah pihak akan lebih “adil” dan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, narasi ini justru mengalihkan isu dari substansi sebenarnya: perlindungan anak.
Hukum Ada untuk Melindungi yang Lemah
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia sudah jelas bahwa hubungan seks dengan anak di bawah 16 tahun adalah pemerkosaan, titik. Tidak ada istilah “sukarela” dalam konteks ini. Asimetri hukum ini bukanlah kesalahan, melainkan bentuk perlindungan.
Bayangkan apabila usulan ini diterapkan. Maka, Korban akan semakin enggan melaporkan kekerasan seksual karena takut dihukum. Sedangkan, predator dengan leluasa dapat mengancam: “Laporkan aku, kamu juga akan kena hukum.” Alih-alih yang harusnya menciptakan keadilan, namun yang terjadi justru impunitas bagi pelaku sebenarnya.
Dalam Islam, konsep pertanggungjawaban tidak sederhana melainkan konsep tersebut berlaku ketika mencapai usia pubertas. Nabi Muhammad bersabda: “Pena diangkat dari tiga orang: dari anak kecil hingga ia dewasa, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila hingga ia berakal.”
Al-Qur’an dalam Surat an-Nisa ayat 6 juga menekankan pentingnya “rushd” atau kedewasaan berpikir, bukan hanya sekadar fisik. Para ulama klasik juga sepakat bahwa anak-anak membutuhkan “ta’lim” (pendidikan) dan “himayah” (perlindungan), bukan hukuman.
Dampak Mengkriminalisasi Korban
Pada tahun 2023, tercatat 5.401 kejahatan seksual terhadap anak di Malaysia, dengan tambahan 2.059 kasus dalam empat bulan pertama di tahun 2024. Angka ini dipercaya bahwa masih di bawah realita karena banyak korban yang takut melaporkan.
Apabila anak korban dikriminalisasi, dampaknya akan semakin buruk: Korban akan semakin terpinggirkan dan diam, Pelaku semakin leluasa dalam tindakannya, Kurangnya kepercayaan pada institusi hukum dan agama, Malaysia melanggar Konvensi Hak Anak PBB.
Persoalan ini Bukan Hanya Soal Gender, Tapi Perlindungan Anak
Wacana ini sering dibingkai sebagai masalah keadilan gender: “Mengapa hanya laki-laki yang dihukum?” Padahal, pada hakikatnya ini sama sekali bukan persoalan gender. Ini tentang pengakuan bahwa anak-anak baik laki-laki maupun perempuan secara hukum dan psikologis belum mampu untuk memberikan persetujuan yang sah. Memperdebatkan bahwa hal ini sebagai isu gender justru mengaburkan akar masalah: tanggung jawab orang dewasa versus kerentanan anak.
Jalan Menuju Solusi Menurut Sisters In Islam:
Maka, untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, kita perlu:
Pertama, mempertahankan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban. Kedua, menempatkan tanggung jawab sepenuhnya pada orang dewasa. Ketiga, memperkuat sistem pendidikan dan pencegahan.
Keempat, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya. Kelima, mengedepankan pendekatan perlindungan, bukan penghukuman.
Maka dari itu, sebaiknya ukum berpihak pada yang lemah. Mengkriminalisasi anak yang sebagai korban bukanlah reformasi, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan hukum dan agama. Sudah saatnya kita berhenti memperdebatkan kesetaraan hukuman dan fokus pada perlindungan mereka yang paling rentan.
Keadilan sejati bukanlah tentang menghukum semua pihak secara setara, tetapi tentang bagaimana cara memberikan perlindungan pada yang paling membutuhkan. Anak-anak korban eksploitasi seksual membutuhkan pelukan yang hangat, pendidikan yang baik dan bukan penjara.
Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.
Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/



