Mengapa Malaysia Menolak Pernikahan Sesama Jenis?

Mengapa Malaysia Menolak Pernikahan Sesama Jenis?

Oleh: Nur Faizah

Mengapa Malaysia Menolak Pernikahan Sesama Jenis

Lp2m.uinssc.ac.id – Pernikahan sesama jenis kini menjadi isu global yang hangat diperbincangkan, termasuk di kawasan Asia. Di Malaysia, pemerintah menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBTQ+), terutama di kalangan umat Muslim.

Datuk Dr. Mohd Na’im Mokhtar, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), menegaskan bahwa Malaysia tetap berpegang teguh pada prinsip syariat Islam dan menolak praktik LGBTQ+ yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peristiwa bersejarah di Bangkok, Thailand, pada Kamis, 23 Januari 2025, di mana ratusan pasangan sesama jenis menikah secara massal. Peristiwa ini menjadi bukti dengan diberlakukannya Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan, bahkan Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, menyambut momen itu dengan penuh antusias. Dalam pesan videonya, ia mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat akan keberagaman gender dan penerimaan inklusif tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama.

Sikap Tegas Pemerintah Malaysia

Dalam sesi tanya jawab di Dewan Rakyat, Datuk Dr. Na’im menjelaskan bahwa Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) mendukung penuh posisi pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak dasar komunitas LGBT, seperti hak pendidikan, tetap diakui sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Federal.

“Pendekatan yang kami ambil adalah bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain untuk meningkatkan kesadaran dan mengambil langkah-langkah pencegahan. Tujuannya adalah membantu kelompok ini kembali kepada fitrah dan menyadari kesalahan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, juga menegaskan larangan terhadap konten publik yang mendukung komunitas LGBTQ+.

“Malaysia melarang konten yang secara terbuka mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender karena masyarakat dari berbagai agama telah sepakat untuk menolak tayangan semacam itu,” tegasnya.

Sikap Beragam di Asia terhadap Pernikahan Sesama Jenis

Sikap negara-negara Asia terhadap pernikahan sesama jenis sangat beragam, tergantung pada pengaruh budaya, agama, dan kebijakan politik masing-masing.
Berdasarkan survei Pew Research Center (2023):

Pertama, Vietnam menempati posisi tertinggi di Asia Tenggara dengan 65% masyarakat mendukung pernikahan sesama jenis. Meskipun hubungan sesama jenis sudah dilegalkan, pernikahan sesama jenis belum diakui secara hukum.

Kedua, Malaysia hanya memiliki 17% tingkat dukungan publik terhadap pernikahan sesama jenis. Negara ini bahkan masih memberlakukan hukuman penjara hingga 20 tahun dan cambuk bagi pelaku sodomi, serta melarang keras pernikahan sesama jenis.

Baca Juga:  Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak di Malaysia yang Adil Gender

Ketiga, Indonesia menunjukkan dukungan publik terendah, hanya sekitar 5%. Walau tidak memiliki undang-undang khusus yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis, pernikahan sesama jenis tetap ilegal, dan perilaku homoseksual umumnya ditolak secara sosial dan keagamaan.

Keempat, Brunei Darussalam menjadi salah satu negara dengan tingkat intoleransi tertinggi, bahkan termasuk dalam 11 negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati bagi pelaku homoseksualitas.

Kelima, Sebaliknya, Singapura (2023) dan India (2018) telah menghapus hukum yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis, meski belum melegalkan pernikahan sejenis. Ini menunjukkan adanya perubahan hukum yang perlahan namun belum tuntas di kawasan tersebut.

Agama dan Budaya Memegang Peran Sentral

Penolakan terhadap pernikahan sesama jenis di banyak negara Asia tak lepas dari pengaruh agama dan nilai budaya yang kuat.

Negara-negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam menolak keras praktik pernikahan sesama jenis karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini menjadi hambatan utama dalam penerimaan sosial maupun legalitas hukum.

Di sisi lain, di negara-negara dengan mayoritas penganut Buddha seperti Thailand, ajaran agama lebih menekankan toleransi terhadap keragaman gender, sehingga masyarakatnya cenderung lebih terbuka terhadap komunitas LGBTQ+.

Sementara di Filipina dan Korea Selatan, yang memiliki populasi besar penganut Kristen, pandangan terhadap isu ini beragam: sebagian menolak keras, sementara sebagian lainnya mulai menunjukkan penerimaan yang lebih inklusif.

Sikap tegas Malaysia terhadap penolakan pernikahan sesama jenis mencerminkan konsistensi negara tersebut dalam mempertahankan nilai-nilai agama dan budaya Islam yang dominan di masyarakat.
Meskipun Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis melalui Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan (Januari 2025), Malaysia tetap memilih jalur berbeda dengan mengembalikan konsep kehidupan sosial pada “fitrah”.

Penolakan ini bukan semata-mata kebijakan hukum, tetapi juga cerminan dari keyakinan moral dan keagamaan masyarakat Malaysia.

Di kawasan Asia, perbedaan ini menunjukkan bahwa isu kesetaraan gender dan orientasi seksual masih menjadi wilayah tarik-menarik antara nilai-nilai tradisional, ajaran agama, dan tuntutan hak asasi manusia modern. []

Lihat dokumentasi lengkap kegiatan ini di Instagram LP2M UIN SSC.

Baca artikel menarik lainnya di laman LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: https://lp2m.uinssc.ac.id/category/berita/

Scroll to Top